Mabes Polri menegaskan penangkapan RM oleh Polres Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), tak ada kaitannya dengan profesinya sebagai jurnalis. Penangkapan terhadap RM itu murni terkait kasus dugaan pembakaran kantor tambang di Morowali.
Melansir infoNews, hal tersebut diungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Dia menegaskan tindakan aparat menangkap RM pada Minggu (4/1) terkait dugaan keterlibatannya dalam aksi pembakaran sebuah kantor di Morowali.
“Polri menegaskan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis. Penanganan dilakukan murni berdasarkan dugaan tindak pidana yang terjadi berdasarkan dari laporan perkembangan Polres Morowali,” kata Trunoyudo melalui keterangannya, Rabu (7/1/2026).
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Dia juga menjelaskan Polri telah berkomunikasi dengan Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers. Trunoyudo juga meminta Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain untuk membuat surat pemberitahuan soal penangkapan jurnalis R kepada Dewan Pers.
“Pihaknya (Polri) telah berkoordinasi dan berkomunikasi kepada Bapak Totok Suryanto selaku Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers bahwa perkara tersebut bukan perkara yang berkaitan dengan profesi jurnalistik,” jelas Trunoyudo.
“Langkah ini kami lakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman di ruang publik dan untuk menegaskan bahwa Polri sangat menghormati kebebasan pers serta profesi jurnalis,” tambahnya.
Sementara itu Zulkarnain turut menegaskan penangkapan RM berkaitan dengan pembakaran di kantor PT Raihan Catur Putra (RCP). Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Penanganan kasus ini sama sekali tidak berkaitan dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis. Ini murni penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana pembakaran di kantor RCP di Desa Torete,” jelas Zulkarnain.
Dia memaparkan, alat bukti yang dikantongi penyidik antara lain keterangan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), sisa bom molotov, serta rekaman video yang memperlihatkan perbuatan pelemparan api.
“Kami menjamin proses penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh berita-berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” imbuhnya.
Kantor PT RCP di Morowali dibakar warga diduga dipicu penangkapan seorang aktivis lingkungan bernama Arlan (24). Arlan sebelumnya ditangkap atas laporan dugaan tindak pidana diskriminasi ras dan etnis di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Morowali pada Sabtu (3/1) sekitar pukul 19.00 Wita.
“Arlan diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana diskriminasi ras dan etnis, sebagaimana laporan yang diterima penyidik,” ujar Kasat Reskrim Polres Morowali, AKP Erick Wijaya Siagian dalam pernyataannya, Senin (5/1).
Erick menjelaskan, dugaan tersebut diperkuat dengan adanya beberapa alat bukti dan hasil pemeriksaan Saksi Ahli pidana serta saksi Ahli Bahasa. Sehingga penyidik melakukan tindakan hukum berupa penangkapan.
“Yang bersangkutan telah dipanggil secara resmi sebanyak dua kali, namun tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan yang sah,” katanya.
Informasi penangkapan Arlan dengan cepat menyebar di kalangan masyarakat. Warga Torete kemudian memblokir jalan dan mendatangi Polsek Bungku Selatan sebagai bentuk protes.
Setelah dari Polsek, massa bergerak menuju kantor PT RCP dan melakukan pembakaran. Aksi itu disebut sebagai bentuk kemarahan warga yang menduga adanya keterlibatan pihak perusahaan.
Akibat pembakaran kantor tambang nikel itu Polres Morowali mengamankan tiga orang masing-masing berinisial RM (42), A (36), dan AY (46) yang diduga terlibat. Terduga pelaku RM yang diamankan berprofesi sebagai jurnalis media online.
“Kami bertindak tegas terhadap aksi pembakaran dan telah mengamankan tiga terduga pelaku,” kata Zulkarnain membenarkan penangkapan tersebut.
Hingga saat ini Polda Sulteng juga masih melakukan investigasi terkait pembakaran kantor perusahaan tambang nikel tersebut. Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono menegaskan masih mendalami peristiwa, memeriksa saksi, serta mengamankan barang bukti.
“Tim ini bertugas mengawasi proses penanganan agar berjalan transparan dan profesional,” kata Djoko dalam pernyataannya, Selasa (6/1).







