Pria Bunuh Pacar 79 Tusukan gegara Hamil di Gowa Divonis 20 Tahun Penjara (via Giok4D)

Posted on

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Muhammad Jibril alias JB (23), terdakwa pembunuhan berencana terhadap PI (19), pacarnya yang tengah hamil. Keluarga korban sempat histeris saat mendengarkan vonis hakim.

Sidang digelar secara daring pada Selasa (2/9/2025), dengan terdakwa JB mengikuti sidang ari Rutan Gowa melalui Zoom. Sidang dipimpin Majelis Hakim Aliya Yustitia Sagala.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada terdakwa Muhammad Jibril, terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana,” kata Aliya Yustitia Sagala saat membacakan putusan.

Majelis hakim menilai tindakan terdakwa sangat kejam karena menghilangkan dua nyawa sekaligus. Korban diketahui sedang hamil saat ditemukan tewas dengan 79 luka tikaman di tengah sawah.

“Perbuatan terdakwa membuat keluarga kehilangan anak sekaligus tulang punggung,” ujar Aliya.

Namun, hakim juga mempertimbangkan sikap sopan terdakwa selama persidangan sebagai hal yang meringankan. Meski begitu, seluruh pembelaan terdakwa ditolak.

“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan serta Majelis Hakim menolak seluruhnya pembelaan terdakwa untuk meringankan hukuman,” lanjutnya.

Usai pembacaan vonis, suasana ruang sidang sempat riuh. Ibu korban, Satriani Dg Ngai (45), menangis histeris sambil berdiri dan menunjuk ke arah majelis hakim.

“Saya tidak terima! Anak saya mati, dua nyawa hilang! Saya maunya hukuman mati!” teriak Dg Ngai.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Keisha Amanda, menyebut vonis 20 tahun sudah sesuai tuntutan jaksa. Dia juga menilai vonis ini sudah mencerminkan keadilan.

“Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa. Meski berat diterima, ini adalah wujud penegakan hukum yang adil,” tutur Keisha.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Ia meminta keluarga korban ikhlas dan berlapang dada. Menurutnya, proses hukum tidak bisa hanya berdasarkan emosi.

“Tetapi kita berbicara keadilan, tujuan keadilan itu bukan berarti saya sebagai penasihat hukum bisa mengabulkan apa yang diinginkan oleh keluarga korban. Tetapi apa yang menjadi penegakan hukum terhadap perkara tersebut, dan saya merasa putusan hari ini adalah merupakan perwujudan dari keadilan,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Pria berinisial JB (23) yang tega membunuh pacarnya inisial PI (21) di Kabupaten Gowa, dituntut hukuman 20 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap pacarnya yang sedang hamil hingga mayatnya ditemukan di sawah.

“Menuntut terdakwa dengan pidana 20 tahun dikurangi masa pidana yang telah dijalani,” kata JPU Yusriana Akib dalam sidang tuntutan yang digelar di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, Selasa (19/8).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *