Pria Curi Motor di Maros Ditangkap di Bolaang Mongondow Sulut

Posted on

Pria berinisial M (45) mencuri sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi menangkap pelaku di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara (Sulut) dengan barang bukti motor dan kunci letter T.

“Benar melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian sepeda motor di Sulawesi Utara,” kata Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Ridwan dalam keterangannya, Jumat (5/9/2025).

Peristiwa pencurian terjadi di Jalan Poros Pamalakang Je’ne, Kelurahan Allepolea, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, Selasa (2/9) sekitar pukul 15.00 Wita. Saat itu korban tengah berkunjung ke rumah temannya.

“Pelaku mencuri sepeda motor yang sedang diparkir di pinggir jalan yang ditinggal masuk oleh pemiliknya yang sedang berkunjung ke rumah temannya,” kata Ridwan.

Dia menuturkan korban baru menyadari motornya hilang saat hendak pulang. Korban langsung melaporkan kasus kehilangan motor itu ke Polres Maros.

“Korban melapor ke polisi setelah menyadari kalau sepeda motornya sudah hilang,” bebernya.

Atas laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Kamis (4/9). Kepada polisi M mengakui berperan sebagai joki saat beraksi bersama seorang pelaku lain berinisial K yang lebih dulu ditangkap.

“M ini berperan sebagai joki atau pengendara yang membonceng pelaku lain. Dalam melancarkan aksinya ia bersama seorang rekannya berinisial K yang juga sudah kita amankan,” beber Ridwan.

Dia menambahkan dari tangan pelaku pihaknya juga mengamankan 1 unit sepeda motor dan 2 buah kunci letter T. Dalam operasi ini, tim Polres Maros berkoordinasi dengan Tim Resmob Raja Bogani Polres Bolaang Mongondow.

“Pelaku kita tangkap dengan barang bukti 1 sepeda motor dan 2 kunci letter T yang digunakan beraksi,” pungkasnya.