Seorang pria inisial MU (33) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap karena memproduksi dan menjual busur panah. Hasil penjualan busur panah itu dipakai MU untuk membeli narkoba jenis sabu.
“Mengamankan salah seorang pelaku yang berinisial MU, di mana pelaku tersebut telah membuat dan menjual senjata tajam jenis busur. Pelaku telah membuat busur di rumahnya sendiri,” ujar Panit 3 Resmob Polda Sulsel Ipda Arkam Rasjid kepada wartawan, Sabtu (17/5/2025).
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di Jalan Gunung Bawakaraeng, Makassar, Selasa (13/5). Berdasarkan interogasi, MU mengakui dirinya memproduksi busur panah di rumahnya sendiri.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Total ada delapan busur panah beserta dengan alat untuk membuat senjata tajam tersebut.
“Barang bukti yang diamankan pada saat kami melakukan penangkapan yaitu jenis busur sebanyak delapan anak buah panah dan satu buah ketapel serta perkakas lainnya untuk membuat busur,” ungkap Arkam.
Kepada polisi, MU mengakui telah memproduksi dan menjual panah busur kepada warga. Hasil penjualan busur panah tersebut digunakan pelaku untuk membeli sabu.
“Untuk motif yang sekarang, pelaku membuat busur dan menjual, dan hasil penjualan tersebut senilai Rp 150 ribu dia membelikan sabu-sabu,” jelas Arkam.
Saat ini, MU telah diamankan di Mapolda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami terkait kasus peredaran jual beli busur panah yang dilakukan pelaku.
“Untuk selanjutnya pelaku kami proses di Polda Sulsel untuk dilakukan tindakan hukum,” tutur Arkam.