Polisi mengamankan seorang pria bernama Iwan Setiawan (40) usai menikam tetangganya sendiri pria berinisial FD (24) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Aksi penganiayaan itu dipicu masalah sepele soal larangan gerobak di lorong.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Veteran Utara Lr. 297 Kelurahan Maricaya, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Minggu (7/9). Unit Opsnal Polsek Makassar yang menerima laporan dari korban, kemudian ke lokasi dan menangkap pelaku pada hari yang sama.
“Setelah kami mendapatkan laporan terkait tindakan penikaman, anggota Opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan terduga pelaku. Pelaku kemudian kami amankan di rumahnya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Makassar Iptu Syuryadi Syamal kepada wartawan, Selasa (9/9/2025).
Syuryadi mengungkapkan, kejadian tersebut berawal dari adanya cekcok antara korban dan pelaku. Mereka bersepakat untuk tidak menaruh gerobaknya masing-masing di dalam lorong rumah, namun dilanggar oleh pelaku.
“Awalnya antara korban dan pelaku ini ada kesepakatan bersama warga kalau lorong itu tidak boleh ada gerobak. Namun pelaku tidak melaksanakan kesepakatan itu, lalu ditegur korban,” ungkapnya.
Syuryadi mengatakan, korban kemudian menegur pelaku atas ulahnya itu. Iwan yang tidak terima lalu naik pitam dan mengeluarkan badiknya untuk menikam bahu korban.
“Pelaku tersinggung dan langsung mengeluarkan sebilah badik dari pinggangnya, kemudian menikam korban di bagian bahu kiri,” kata Syuryadi.
Syuryadi menyebut, Iwan mengakui perbuatannya. Ia mengakui menikam korban menggunakan badik yang selalu dibawanya.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui dirinya yang menikam korban menggunakan badik. Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Makassar untuk proses hukum lebih lanjut,” sebutnya.