Polisi menangkap pria bernama Lira (59), karena menikam saudara sepupunya pria berinisial MJ (55) hingga tewas di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku melakukan aksinya setelah lama berselisih paham dengan korban hingga tak lagi bertegur sapa.
“Pengungkapan dan penangkapan terduga pelaku penganiayaan berat hingga meninggal dunia. Untuk pelaku dan korban merupakan keluarga sepupu dua kali dan rumahnya berhadapan,” ujar Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan kepada wartawan, pada Rabu (4/6/2025).
Kejadian penikaman ini terjadi di Desa Bonto Matene, Kecamatan Marusu, Minggu (1/6). Jatanras Polres Maros dan Polsek Lau yang menerima laporan menangkap pelaku yang melarikan diri ke Jalan Pallantikang, Kecamatan Turikale Kabupaten Maros, tidak lama setelah kejadian.
Ridwan mengatakan, korban pada saat itu mendatangi lokasi dengan sepeda ke TKP. Pelaku yang melihat korban kemudian mengadang lalu menikam perut korban berkali-kali.
“Korban dengan mengendarai sepeda tiba-tiba langsung diadang oleh pelaku dan langsung menikam korban dengan menggunakan sebilah badik sebanyak tiga kali pada bagian bawah perut dan pinggang sebelah kanan,” katanya
Ridwan mengungkapkan, motif kasus ini adanya dendam lama antara pelaku dan korban yang hingga saat ini belum terselesaikan. Selain itu, pelaku juga diduga dalam keadaan mabuk.
“Pelaku dan korban sudah lama berselisih paham sampai saat ini belum bertegur sapa serta pada saat kejadian pelaku dalam keadaan mabuk setelah konsumsi miras jenis ballo,” ungkapnya.
Dari penangkapan ini anggota turut menyita barang bukti berupa badik, sepeda dan juga motor. Pelaku juga telah dibawa ke Polsek Lau.
“Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti badik diserahkan ke Polsek Lau untuk dilakukan interogasi lebih lanjut,” pungkas Ridwan.