Pria di Morowali Bawa Sabu 1 Kg Ditangkap, Ngaku Dijanji Upah Rp 15 Juta

Posted on

Seorang pria berinisial AR (43) ditangkap Satresnarkoba Polres Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), saat membawa sabu seberat 1,012 kilogram. Pelaku mengaku dijanjikan bayaran Rp 15 juta jika berhasil mengantar barang haram tersebut.

“Barang ini dibawa dari Palu dan akan dikirim ke Bahodopi. Pelaku dijanjikan uang Rp 15 juta,” kata Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain dalam keterangannya, Selasa (5/8/2025).

Penangkapan dilakukan di Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali pada Minggu (3/8). Polisi menangkap AR setelah menghentikan kendaraan yang dikendarai pelaku di Jalan Trans Sulawesi.

Zulkarnain menjelaskan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat tentang mobil Daihatsu Xenia yang mencurigakan. Satresnarkoba Polres Morowali langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Setelah menghentikan mobil, polisi melakukan penggeledahan. Hingga akhirnya ditemukan dua bungkus sabu, salah satunya berukuran besar dengan berat 1,012 kilogram.

“Selain sabu, kami juga mengamankan sebuah handphone yang digunakan pelaku,” terangnya.

Pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) tentang narkotika. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup.

Selain AR, ada tiga kasus narkoba yang diungkap di wilayah hukum Polres Morowali. Lima pelaku diamankan dari lokasi berbeda di Kecamatan Bahodopi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *