Pria berinisial A (41) di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), tewas dianiaya dua pria inisial R (26) dan F (22) di jalanan. Korban sempat mengancam akan membakar rumah mantan istrinya, L (42) karena menolak untuk rujuk dan bertemu anaknya.
“Kami dari Polresta Palu telah mengamankan terduga pelaku dan melakukan olah TKP, serta memastikan proses penyidikan berjalan transparan dan profesional,” ujar Kapolresta Palu Kombes Deny Abrahams dalam keterangannya, Sabtu (8/11/2025).
Peristiwa itu terjadi di Jalan Munif Rahman, Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi, Palu pada Jumat (7/11) malam. Korban awalnya menghubungi mantan istrinya untuk rujuk dan ingin bertemu anaknya.
“Korban sempat menghubungi mantan istrinya untuk mengajak rujuk dan ingin bertemu anaknya. Namun permintaan tersebut ditolak oleh L karena telah memiliki akta cerai,” jelas Deny.
Lanjut Deny, korban kembali mengirim pesan suara ke mantan istrinya yang berisi ancaman akan membakar rumah. Saat itu, L masih berada di Desa Lende, Kabupaten Donggala.
“Ia (L) meminta keponakannya yang bernama R untuk memeriksa keadaan rumahnya. Setibanya di rumah, R mengajak temannya FR,” terang Deny.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Selanjutnya, R dan FR mendatangi korban di Jalan Munif Rahman. Saat itulah diduga terjadi perkelahian antara kedua pelaku dengan korban.
“Korban mengalami luka serius akibat penganiayaan yang kemudian menyebabkan meninggal dunia. Kami mengimbau masyarakat di wilayah Kecamatan Ulujadi dan Palu Barat agar tetap tenang, kami jamin situasi aman dan kondusif,” imbuhnya.
Kedua pelaku kini diamankan di Mapolresta Palu untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif dan peran masing-masing pelaku dalam kasus tersebut.
“Motif sementara diduga karena persoalan keluarga antara korban dan mantan istrinya,” pungkas Deny.







