Seorang pria bernama Jeri Tandi (30) ditangkap usai melakukan percobaan pemerkosaan terhadap wanita inisial ABA (27) di kamar mandi umum rumah kos di Toraja Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel). Aksi bejat pelaku berhasil digagalkan oleh suami korban inisial NP.
“Benar, telah terjadi tindak pidana kekerasan seksual,” kata Kasat Reskrim Polres Toraja Utara Iptu Ruxon kepada infoSulsel, Kamis (22/1/2026).
Percobaan pemerkosaan itu terjadi di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Rantepao, Selasa (20/1) sekitar pukul 20.30 Wita. Rumah kos tersebut milik mertua korban yang sebagian ruangannya memang disewakan.
Insiden bermula ketika korban yang saat itu berada di kamar kosnya hendak mandi dan berpapasan dengan pelaku. Pelaku saat itu masuk lebih dulu di salah satu dari tiga bilik kamar mandi.
Sementara korban saat itu tidak langsung masuk dan menunggu pelaku keluar terlebih dahulu. Setelah pelaku keluar, barulah korban masuk ke dalam kamar mandi sebelahnya.
“Ternyata pelaku tidak langsung kembali ke kamarnya, dia masuk ke ruangan sebelah yang tidak ada lampunya,” ujar Ruxon.
Keberadaan pelaku disadari korban. Ia kemudian kembali menunggu orang itu keluar sebelum lanjut mandi dan mencuci pakaiannya.
Beberapa saat kemudian, pelaku diduga masuk melalui loteng dan langsung menyergap korban. Pelaku berusaha menjatuhkannya sehingga korban sontak berteriak minta tolong sehingga suami korban datang dan memukul pelaku hingga bonyok.
“Teriakan tersebut didengar suami korban lalu masuk menolong korban. Dia mendobrak pintu kamar mandi lalu masuk melalui loteng yang dilalui pelaku, kemudian suami korban memukul pelaku,” kata Ruxon.
Korban didampingi suaminya melaporkan kejadian ini ke Polres Toraja Utara. Polisi bergerak cepat meringkus pelaku.
“Pelaku sudah diamankan dan saat ini berada di Mapolres Toraja Utara untuk diproses hukum,” ujar Ruxon.







