Pria bernama Khalil Gibran alias KH (32) ditangkap atas kasus penculikan, penganiayaan, serta pemerkosaan terhadap bocah perempuan di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Terungkap pelaku memiliki obsesi seks yang menyimpang dengan pernah menyetubuhi anjing peliharaannya sendiri.
Khalil ditangkap oleh Unit Jatanras Polrestabes Makassar di wilayah Puri Taman Sari, Kecamatan Rappocini pada Minggu (13/4). Pelaku melakukan aksinya dengan modus mengiming-imingi korban bocah perempuan akan dibelikan pakaian baru hingga beras.
“Pelaku mengiming-imingi korban untuk diberikan pakaian dan beras agar korban mau ikut,” ujar Kasubnit II Jatanras Polrestabes Makassar Iptu Nasrullah kepada infoSulsel, Senin (14/4).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Motor hingga peralatan yang digunakan untuk menganiaya korban diamankan di lokasi.
“Barang bukti satu unit sepeda motor, 8 buah lakban, 4 buah pelumas, 4 buah gulungan kain yang dilakban, dan 1 bilah pisau dapur,” tuturnya.
Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana mengungkap perilaku seks menyimpang Khalil. Pelaku ternyata pernah menyetubuhi anjing peliharaannya sendiri.
“Pelaku ini juga berdasarkan pengalamannya pernah menyetubuhi anjing, anjing peliharaannya,” kata Arya kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (14/4).
Arya mengatakan pelaku kerap menonton video porno. Sehingga, pelaku memiliki fantasi seks yang liar, termasuk terhadap hewan.
“Bahwa tersangka ini sering nonton film porno terus dia punya fantasi seks yang liar, bahkan sama binatang pun dia lakukan. Artinya kemungkinan besar dia melakukan kepada anak ini karena fantasi seksnya kepada anak kecil ini,” beber Arya.
Arya mengatakan pelaku diduga telah menonton video pornografi sebelum melakukan tindakannya kepada korban. Dalam video-video yang ditontonnya, terdapat berbagai kategori yang sangat tidak pantas, termasuk konten yang melibatkan anak-anak.
“Kan di video porno itu banyak yang khusus dewasa, sesama jenis atau juga anak anak kecil dan ada juga dengan hewan. Ini dia mewujudkan salah satu fantasi seksnya kepada korban,” ucapnya.
Dia mengungkapkan pelaku sebenarnya telah berkeluarga dan memiliki anak. Namun pelaku tinggal seorang diri di sebuah indekos agar leluasa melakukan aktivitas seksual menyimpangnya.
“Iya tinggal di kos-kosan, dia (pelaku) tinggal sendiri walaupun pelaku ini punya keluarga juga sebenarnya, punya anak dan juga istri. Tapi di kos-kosan tinggal sendiri dan dia bebas melakukan aktivitas tindakan itu karena memang tidak ada tahu,” sebutnya.
Arya mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Dia menyebut akan memeriksa saksi-saksi terkait apakah pelaku pernah melakukan kejahatan yang serupa atau tidak terhadap orang lain.
“Kami masih selidiki apakah ada korban sebelumnya atau tidak. Tapi saat kami fokus pada penanganan korban sekarang. Nanti ke depan kami akan ngecek handphone-nya, cek saksi-saksi yang mengetahuinya juga apakah memang dia (pelaku) pernah melakukannya sebelumnya,” jelasnya.