Pria Ditangkap Polisi Usai Bakar Rumah Mertua di Barru, Sulsel - Giok4D

Posted on

Pria berinisial AS (40) ditangkap polisi setelah nekat membakar rumah mertuanya di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel). AS mengaku sakit hati karena tak dibukakan pintu rumah oleh mertuanya.

“Kami menetapkan satu tersangka tindak pidana pembakaran rumah. Motifnya itu tersangka mengaku sakit hati kepada korban. Tersangka tidak dibukakan pintu oleh mertuanya,” ungkap Wakapolres Barru, Kompol La Makkanenneng saat jumpa pers, Rabu (30/4/2025).

AS diamankan di sela-sela lokasi kebakaran di BTN Rachita 3, Jalan Anggrek, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru pada Jumat (25/4) pukul 22.20 Wita. Polisi mengamankan AS saat hendak kabur menggunakan motornya.

La Makkanenneng menjelaskan, AS awalnya mendatangi rumah mertuanya di BTN Rachita 3 namun tak dibukakan pintu. AS pun pulang dan mampir di rumah temannya bernama Dundung lalu meminta uang membeli bensin botolan.

“Tersangka membeli bensin satu botol di Jalan Anggrek seharga Rp 12 ribu. Setelah itu, ia kembali ke rumah Dundung mengisi setengah botol bensin ke tangki motornya dan menyimpan setengahnya lagi,” ujarnya.

Tersangka kemudian mengambil dua lembar kain hitam bekas dari samping rumah Dundung. AS lalu pergi menuju kebun di samping rumah mertuanya dengan niat melakukan pembakaran.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

“Tersangka menyiram kain-kain tersebut dengan sisa bensin, lalu menggantungnya di balok kayu tiang belakang rumah mertuanya. Ia menyalakan api dengan korek gas miliknya,” tuturnya.

“Api kemudian menyala dan menjalar ke atas rumah mertuanya hingga terjadi kebakaran hebat,” lanjut dia.

La Makkanenneng melanjutkan, setelah melakukan pembakaran, tersangka kembali ke rumah Dundung meminum kopi dan mencari istrinya. Setelah 30 menit berselang, AS mendengar suara teriakan mertuanya minta tolong karena rumahnya terbakar.

“Tersangka berlari menuju TKP dan menggendong mertuanya, Abd Latif keluar dari rumah,” ujarnya.

Setelah itu, AS mencoba naik kembali ke atas rumah untuk memadamkan api. Namun api sudah terlalu besar sehingga AS turun kembali.

“Saat hendak pulang ke rumah, tersangka tidak dapat melewati kerumunan warga dan kendaraan pemadam kebakaran. Ketika hendak naik ke motornya, tersangka berhasil diamankan oleh personel Polres Barru,” bebernya.

Atas perbuatannya, AS dijerat pasal 187 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Perbuatan AS mengakibatkan kerugian sebesar Rp 120 juta,” pungkas dia.