Unit Resmob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap Ibrahim Alimuddin alias Reka (43), buronan kasus penipuan dan penggelapan proyek fiktif sebesar Rp 850 juta di Kota Makassar. Pria tersebut ditangkap di Gresik, Jawa Timur (Jatim), setelah buron beberapa bulan.
Kanit Resmob Polda Sulsel AKP Wawan Suryadinata mengatakan, penangkapan dilakukan pada Selasa (12/8) sore setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan mengenai keberadaan pelaku. Kasus ini telah dilaporkan sejak 2024, hingga pelaku telah ditetapkan sebagai DPO pada Januari 2025.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
“Kami mendapat informasi pelaku berada di perumahan Gresik, Jawa Timur. Setelah koordinasi dengan Jatanras Polda Jatim, pelaku berhasil ditangkap di lokasi,” ujar Kanit Resmob Polda Sulsel AKP Wawan Suryadinata kepada wartawan, Sabtu (16/8/2025).
Menurut Wawan, Ibrahim diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Perumahan Makassar kepada korban bernama Makariosanto Ritha (53). Untuk meyakinkan korban, pelaku meminta uang muka (DP) proyek hingga mencapai Rp 850 juta.
“Pelaku ini menjanjikan empat proyek kepada korban, mulai dari paving hingga jalan beton. Namun, hanya sebagian kecil yang terlaksana dan tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” terang Wawan.
Berdasarkan hasil interogasi, Ibrahim mengakui telah menerima uang dari korban secara bertahap. Dari total Rp 850 juta yang diterima, hanya Rp 200 juta yang diakui sebagai fee proyek, sementara sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi dan menutup utangnya di pekerjaan proyek yang lain.
“Korban mengalami kerugian Rp 650 juta. Jadi uang itu dipakai untuk menutup pekerjaan proyek lain dan sebagian untuk kebutuhan pribadi pelaku,” tutur Wawan.
Selain itu, Wawan mengungkapkan bahwa Ibrahim ternyata juga terlibat dalam laporan polisi lain yang ditangani Unit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel dengan modus serupa.
“Yang bersangkutan ini memang sudah beberapa kali dilaporkan dengan modus yang sama. Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah kami serahkan ke penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.