Pria Hendak Jual 9 Burung Kakaktua Ditangkap di Ambon Maluku

Posted on

Polsek Teluk Ambon dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku menyita 9 burung kakaktua yang diselundupkan pria bernama Yudi Suat di Ambon, Maluku. Pelaku berencana menjual satwa dilindungi tersebut.

“Kita sita 9 burung kakatua Maluku dari pria bernama Yudi Suat. Menurut informasi (pengakuan pelaku) mau dijual,” kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Janete S Luhukay dalam keterangannya, Selasa (5/8/2025).

Satwa dilindungi itu disita dari rumah pelaku di Dusun Kamiri Pante, Desa Hative Besar, Kecamatan Teluk Ambon, Senin (4/8) pukul 20.00 WIT. Janete mengatakan, pihaknya awalnya mendapati informasi dari petugas Polisi Kehutanan BKSDA Maluku terkait burung kakaktua Maluku.

“Saat itu, tiga petugas BKSDA Maluku mendatangi Polsek Teluk Ambon, meminta bantuan pendampingan keamanan untuk mengamankan burung kakaktua Maluku di rumah warga,” jelasnya.

Personel Polsek Teluk dan BKSDA Maluku kemudian menuju rumah Yudi Suat. Setelah berkoordinasi dengan ketua RT setempat, aparat penegak hukum kemudian melakukan penggeledahan.

“Saat melakukan penggeledahan, ditemukan 9 burung kakaktua Maluku. Kemudian 10 kandang siap pakai dan 20 keranjang buah yang berada di dalam kamar kosong,” beber Janete.

Pelaku bersama barang bukti lantas digelandang ke Mapolsek Teluk Ambon guna menjalani pemeriksaan. Saat ini, 9 burung kakatua Maluku telah diamankan BKSDA Maluku.

“Barang bukti tersebut diamankan ke Mapolsek Teluk Ambon. Selanjutnya burung kakatua Maluku dipindahkan dari Mapolsek Teluk Ambon ke kantor Balai BKSDA Provinsi Maluku,” jelasnya.

Janete menambahkan, satwa dilindungi tersebut diduga dibeli Yudi dari Pulau Seram. Dia pun mengaku, pihak masih melakukan penyelidikan terkait burung itu akan dijual ke mana.

“Masih kita lidik, namun menurut informasi dijual. Masih kita lidik,” imbuhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *