Pria Makassar Bobol Rumah Kosong di Gowa-Gasak 22 Gram Emas Ditangkap

Posted on

Seorang pria asal Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Hamriadi alias Adi Dg Tutu ditangkap atas kasus pembobolan rumah kosong di Kabupaten Gowa. Pelaku ditangkap setelah mencuri emas seberat 22 gram dari rumah salah satu warga.

“Iya (rumah dalam keadaan kosong). Tapi pemilik rumah ini aktivitasnya dari pagi sampai sore hari. Kalau menurut korban 22 gram totalnya (yang dicuri pelaku). Total kerugian kan ada Rp 27 Juta,” kata Kanit Reskrim Polsek Barombong Ipda Arman kepada infoSulsel, Senin (2/6/2025).

Peristiwa pencurian itu terjadi di Perumahan Grand Barombong, Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Gowa, Rabu (7/5). Pelaku melancarkan aksinya di siang hari karena saat itu lingkungan perumahan terpantau sepi.

“Dia itu (pelaku) beraksi di siang hari, di siang hari karena memang di perumahan itu pada siang hari agak sepi. Makanya keterangan dari pelaku itu dia tidak bereaksi malam, karena malam sudah ramai di perumahan artinya udah pada pulang kerja (penghuni perumahan),” ujarnya.

Arman mengungkapkan pelaku terlebih dahulu memantau kondisi rumah sebelum melancarkan aksinya, bahkan sudah menggambar situasi sejak beberapa hari sebelumnya. Dia menyebut pelaku mulai mengintai pada 2 Mei dan baru mengeksekusi pencurian pada 7 Mei setelah memastikan keadaan sekitar aman.

“Kemudian pelaku juga ini tidak langsung mengeksekusi di tanggal 7 (Mei) dia itu (pelaku) menggambar dulu di tanggal 2, dia lihat situasi di tanggal 2 dia beraksi di tanggal 7,” katanya.

Dia menjelaskan, pelaku menggunakan modus mengetuk pintu rumah untuk memastikan kondisi di dalam sebelum beraksi. Jika tidak ada respons dari dalam, pelaku menganggap rumah dalam keadaan kosong dan langsung melancarkan aksinya.

“Jadi modusnya itu dia dengan alasan mengetuk pintu rumah. Dia ketuk pintu rumahnya korban ketika tidak ada suara dia (pelaku) dengar (dari dalam rumah) berarti dia menganggap bahwa rumah itu kosong, tidak ada orang di dalam. Tapi ketika ada orang yang menyahut atau membuka pintu dia (pelaku) beralasan bertanya,” terangnya.

Dia mengungkapkan pelaku membobol rumah korban dengan cara merusak gembok menggunakan obeng dan alat modifikasi mirip linggis kecil. Setelah gembok terbuka, pelaku mencungkil pintu lalu mendorongnya dengan bahu hingga berhasil masuk dan menjalankan aksi pencurian.

“Kan ini rumah pakai trali besi dia pakai obeng ada alatnya itu (pelaku) bisa diputar langsung terbuka gembok gitu. Terbuka gembok dia cungkil pakai alatnya itu ada alatnya berupa kayak linggis kecil itu yang sudah di modifikasi dia cungkil terus dia (pelaku) dorong pakai bahunya. Masuklah ke dalam rumah korban ini melakukan aksi pencurian,” jelasnya.

Arman menyebut pihaknya menyita dua unit motor dari pelaku, salah satunya digunakan saat melancarkan aksi pencurian. Sementara satu unit lainnya yakni motor Scoopy dibeli dari hasil penjualan barang curian.

“Kalau motor ada kami sita 2. Cuma itu motor yang satu itu Nmax motor yang digunakan melakukan aksi pencurian. Yang motor Scopy itu, motor hasil penjualan dari hasil curiannya,” ungkapnya.

Atas aksinya itu, korban melapor terkait aksi perampokan di rumah. Polisi yang menerima laporkan melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Tompo Sappa, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar, pada Rabu (28/5).

“Akhirnya ditanggal 28 (Mei) kemarin kami sudah menemukan identitas pelaku. Sehingga saya bersama anggota unit Reskrim Polsek Barombong melakukan penangkapan di rumah pelaku itu di Kelurahan Barombong Kecamatan Tamalate, Kota Makassar,” pungkas Arman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *