Pria berinisial NA (31) di Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) menganiaya pacarnya, DA (46) menggunakan balok kayu berulang kali. Pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian itu memukul korban gegera emosi ditagih uang gadai motor.
“Iya betul ada yang ditangkap terkait kasus dugaan tindak pidana penganiayaan,” ujar Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Muh Agus Purwanto kepada infoSulsel, Selasa (9/9/2025).
Penganiayaan itu terjadi di Jalan Sawi, Kelurahan Ujung Baru, Kecamatan Soreang, Selasa (26/8). Korban dan pelaku berpacaran, namun pelaku tidak memberitahu korban saat menggadaikan motor.
“Pacar (hubungan pelaku dan korban). Pelaku ini telah menggadaikan motor milik korban tanpa sepengetahuan korban,” terang Agus.
Agus menuturkan pelaku sudah memberikan uang ke korban. Namun korban mendatangi rumah pelaku meminta sisa uang yang disimpan pelaku dari menggadaikan motor.
“Namun pelaku tidak mau memberikan. Pelaku malah meminta uang kepada korban dengan alasan nanti terlapor yang menebus motor korban,” kata Agus.
Lanjut Agus, korban kekeh meminta sisa uang dari menggadaikan motor ke pelaku. Hal itu membuat pelaku emosi dan langsung menganiaya korban menggunakan balok kayu.
“Karena emosi, pelaku menyeret korban hingga terjatuh. Lalu terlapor mengambil balok serbuk gergaji dan memukulkan ke arah wajah korban sebanyak 3 kali. Namun berhasil ditangkis oleh korban,” bebernya.
Tak terima dianiaya, korban pun melaporkan kasus itu ke Polres Parepare. Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap pelaku di Perumahan Mario City, Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Minggu (7/9).
“Tim bergerak ke tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti tanpa perlawanan. Kemudian pelaku dibawa ke Polres Parepare guna interogasi lebih lanjut,” jelasnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah menganiayai korban karena emosi terkait uang gadai motor. Pelaku juga mengakui memukul korban pakai balok kayu di wajah, punggung dan paha.
“Pelaku mengaku menarik korban yang sedang duduk di kursi. Kemudian menyeret korban. Lalu mengambil balok kayu dan memukul korban sebanyak 3 kali,” imbuhnya.
Agus menambahkan bahwa pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian. Pelaku sudah menjalani hukuman untuk kasus tersebut di Lapas Kelas II A Kota Parepare.
“Pelaku sebelumnya merupakan residivis kasus pencurian sebanyak 2 kali dan telah menjalani hukuman,” pungkasnya.