Pria asal Sidrap bernama Edi (40) ditangkap polisi usai menipu wanita inisial HN (55) dengan modus menawarkan dana gaib Rp 500 juta di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel). Edi menawarkan dana gaib itu melalui media sosial.
“Kami mengamankan pria asal Sidrap yang melakukan penipuan dengan modus menawarkan dana gaib melalui media sosial. Penipuan ini menyebabkan kerugian korban hingga ratusan juta rupiah,” ungkap Wakapolres Barru Kompol La Makkanenneng saat konferensi pers di Mapolres Barru, Rabu (23/4/2025).
Pelaku ditangkap di Dusun Ammessangeng, Desa Taccimpo, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap pada Jumat (17/4) pukul 03.00 Wita. Pelaku ditangkap personel Polres Barru dan Resmob Polda Sulsel.
La Makkanenneng menjelaskan pelaku awalnya membuat video bantuan ke seseorang mendapatkan dana gaib sejumlah Rp 500 juta. Video tersebut diunggah ke akun Facebook dengan nama Kyai H Hendra disertai nomor WhatsApp 083890719975.
“Video itu pun dilihat korban lalu tertarik dengan tawaran dana gaib. Korban lalu menghubungi pelaku melalui WhatsApp. Awalnya, telepon tidak berlangsung lama karena korban langsung menutupnya. Kemudian pelaku menelepon kembali dan memulai percakapan,” bebernya.
La Makkanenneng melanjutkan, pelaku dalam percakapan telepon menawarkan bantuan dana gaib dengan meminta Rp 1 juta untuk imbalan dan alat ritual. Pelaku mengiming-imingi uang Rp 500 juta dalam sehari proses ritual.
“Pelaku menjanji korban dalam waktu satu hari dana tersebut akan diproses menjadi Rp 500 juta. Korban pun langsung mengirim uang imbalan ke rekening atas nama Hendra,” ujarnya.
Setelah lima jam berlalu, korban mengirim nomor rekening ke pelaku untuk menerima dana gaib tersebut. Namun pelaku kembali meminta uang Rp 3,5 juta sebagai ucapan terima kasih.
“Proses ini terus berlanjut dengan berbagai alasan yang dikemukakan oleh pelaku. Sehingga total uang yang dikirim oleh korban mencapai sekitar Rp 151.750.000,” ungkap dia.
Terakhir pelaku kembali meminta Rp 25 juta namun tidak dipenuhi korban karena uangnya sudah habis. Selanjutnya, pelaku memutuskan komunikasi bersama korban.
“Pelaku masih sempat meminta tambahan uang sebesar Rp 25 juta, namun tidak dipenuhi oleh korban. Karena korban sudah tidak memiliki dana. Setelah itu, komunikasi terputus,” papar dia.
Selain menangkap Edi, polisi juga menyita barang bukti 24 ikat uang mainan pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 500 juta. Ada juga 2 unit HP android, 4 gelang emas dan 2 cincin emas.
“Kami juga menyita barang bukti uang senilai Rp 24 juta,” imbuh dia.
Atas perbuatannya, Edi dijerat pasal 45A ayat 1 juncto pasal 28 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” pungkasnya.