Polisi menangkap pria berinisial ISS alias I (30) di Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait kasus penipuan modus hipnotis untuk pengobatan alternatif. Pelaku menggasak uang Rp 2,7 juta dan perhiasan korbannya.
“Pelaku yang berhasil diamankan pria berinisial ISS alias I. Seorang pelaku penipuan bermodus hipnotis,” ujar Kasi Humas Polres Jeneponto Iptu Uji Mughni kepada wartawan, Sabtu (5/7/2025).
Pelaku dibekuk Tim Resmob Satreskrim Polres Jeneponto di Lingkungan Tarusang, Kelurahan Monro-Monro, Kecamatan Binamu, Rabu (2/7) malam. Kasus dugaan penipuan itu dilaporkan oleh korban perempuan inisial MDR pada April 2024 lalu.
“Modus yang digunakan pelaku adalah dengan berpura-pura menawarkan jasa pengobatan alternatif palsu, lalu memperdaya korbannya hingga menyerahkan barang-barang berharga dalam kondisi tidak sadar yang diduga sebagai hasil dari pengaruh hipnotis,” terang Iptu Uji.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Peristiwa penipuan itu terjadi di Dusun Tamanroya, Desa Tuju, Kecamatan Bangkala Barat pada April 2024. Saat itu, pelaku memanggil korban naik ke dalam mobil untuk proses pengobatan alternatif.
“Korban awalnya dipanggil oleh pelaku dan diajak naik ke mobilnya. Setelah di dalam mobil, pelaku meminta korban menjulurkan tangan,” beber Uji.
“Korban kemudian tanpa sadar menyerahkan uang tunai Rp 2,7 juta serta dua cincin emas masing-masing seberat 4 gram dan 2 gram,” tambah dia.
Pelaku telah diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Bangkala Polres Jeneponto untuk proses lebih lanjut.