Pemkot Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menegaskan program tarif iuran sampah gratis hanya untuk warga miskin. Warga yang dibebaskan dari iuran sampah untuk kelompok kategori R1 atau rumah tangga tidak mampu yang memiliki daya listrik 450 hingga 900 volt ampere (VA).
Wali Kota Makassar Munafri ‘Appi’ Arifuddin mengatakan, program tarif iuran sampah Rp 0 ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan. Pihaknya tengah melakukan finalisasi terhadap data warga yang berhak menerima pembebasan iuran sampah.
“Kita akan lihat dulu di beberapa wilayah (Kecamatan) sambil memastikan data rumah tangga penerima sudah valid, terutama rumah tangga dengan daya listrik 450-900 VA,” ujar Appi dalam keterangannya, Minggu (29/6/2025).
Appi menegaskan kebijakan ini bentuk keberpihakan Pemkot Makassar kepada rakyat kecil. Dia berharap kebijakan ini dapat mendorong kesadaran dan rasa memiliki terhadap kebersihan lingkungan.
“Kalau sudah tidak terbebani iuran, kita ingin partisipasi warga juga meningkat untuk menjaga kebersihan,” bebernya.
Pihaknya juga mempertimbangkan masyarakat di Kecamatan Manggala khususnya yang bermukim di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang juga akan mendapat perhatian khusus. Proses verifikasi warga yang berhak menerima program gratis ini tengah berjalan.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
“Kita hitung lagi kuotanya, termasuk kemungkinan menaikkan kuota sampai 900 rumah tangga miskin di Kecamatan Manggala,” jelas Appi.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, Ferdy Mochtar mengatakan, program iuran sampah gratis merujuk pada data valid pendataan rumah tangga berdasarkan daya listrik sebagai indikator kemampuan ekonomi.
Rumah tangga dengan sambungan listrik kategori 450 VA dan 900 VA otomatis memperoleh pembebasan iuran. Selain itu, rumah tangga dengan daya 1.300 VA hingga 2.200 VA juga akan mendapat keringanan tarif alias diskon.
Sebagai ilustrasi, pelanggan R1M/900 VA yang sebelumnya membayar antara Rp 16.000-Rp 24.000 per bulan kini hanya dikenakan tarif tetap Rp 15.000. Jumlah pelanggan di kategori ini mencapai 193.253, menjadikannya kelompok terbesar di Kota Makassar.
“Sementara itu, pelanggan daya R1/1.300 VA kini cukup membayar Rp 20.000 per bulan, dari sebelumnya hingga Rp 24.000, dengan jumlah mencapai 118.531 pelanggan,” jelasnya.
Aturan baru tarif iuran sampah juga merujuk dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Sementara Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 yang menjadi rujukan tata cara perhitungan tarif retribusi berdasarkan klasifikasi rumah tangga, bisnis, dan industri.
“Pendataan penerima manfaat menggunakan data terverifikasi, dengan indikator ketidakmampuan pemenuhan kebutuhan dasar, seperti pangan dan sandang,” tutur Ferdy.
Di satu sisi, Pemkot Makassar juga memperkuat kapasitas layanan kebersihan. Pemerintah akan menambah armada pengangkut sampah, baik kendaraan roda tiga maupun truk.
“Kita ingin seluruh lapisan masyarakat dapat menikmati pelayanan kebersihan yang lebih baik dan optimal. Ini bagian dari upaya menciptakan lingkungan kota yang bersih dan sehat,” tegas Ferdy Mochtar.