Polisi menangkap pria berinisial YIK (33) terkait bentrok dua kelompok pemuda di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku yang menewaskan 2 orang dan 14 lainnya luka-luka. YIK diduga sebagai provokator hingga memicu bentrokan.
“Menangkap satu terduga provokator atau orang yang telah melakukan penghasutan sehingga terjadinya bentrokan,” kata Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Frans Duma dalam keterangannya, Rabu (26/5/2025).
Pelaku YIK ditangkap personel Polres Maluku Tenggara dan Kota Tual di tempat persembunyian di salah satu rumah warga di Kompleks UN, Kecamatan Dullah Selatan, Minggu (25/5) pukul 02.00 WIT. Frans menyebut, pelaku saat itu sempat berusaha kabur setelah mengetahui akan ditangkap.
“Saat dilakukan penyergapan, terduga pelaku sempat berupaya kabur melalui pintu belakang rumah, namun dapat dibekuk di jalan raya,” bebernya.
Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Maluku Tenggara untuk diperiksa lebih lanjut. Frans mengatakan, hasil pemeriksaan terungkap kalau YIK menghasut pemuda untuk melakukan penyerangan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, YIK merupakan orang yang menghasut kelompok pemuda Perum Pemda untuk menyerang pemuda Kompleks Karang Tagepe,” jelasnya.
Lanjut Frans, pelaku juga turut menyiapkan senjata tajam sebelum bentrokan pecah. Selain itu, pelaku sebagai pemimpin saat terjadi penyerangan.
“Beberapa hari sebelum bentrok pecah, pelaku telah mengumpulkan orang dan melakukan pertemuan serta menyiapkan senjata tajam. Selanjutnya bertindak sebagai pimpinan penyerangan terhadap pemuda Kompleks Karang Tagepe,” tambahnya.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Frans mengungkap motif pelaku adalah aksi serangan balasan. Atas perbuatan tersebut pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Maluku Tenggara.
“Motif tersangka yaitu melakukan aksi serangan balasan terhadap Komplek Karang Tagepe Ohoijang. Sedangkan modus operandi dari tersangka yaitu melakukan pertemuan dan mengajak orang untuk melakukan penyerangan dengan senjata tajam,” jelasnya.
“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Maluku Tenggara. Tersangka dijerat Pasal 160 KUHP tentang Tindak Pidana Penghasutan dengan hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara,” imbuhnya.
Sebelum diberitakan, kelompok pemuda Lorong Karang Tagepe dan Lorong Perumda terlibat bentrok di Taman Landmark, Kecamatan Kei Kecil, Minggu (16/3) pukul 01.10 WIT. Mereka bentrok menggunakan senjata angin, panah dan parang.
Insiden itu mengakibatkan 2 orang warga tewas dan 14 orang lainnya luka-luka, termasuk 9 di antaranya aparat kepolisian.
“Korban terluka dari warga berjumlah tujuh orang, dua diantaranya meninggal dunia. Sementara korban dari anggota Polres Malra berjumlah 9 orang,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Areis Aminullah dalam keterangannya, Minggu (16/3).