Pemkot Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengevaluasi pihak kontraktor proyek menara Masjid Terapung dan rehabilitasi Puskesmas Lakessi yang molor. Kedua proyek itu tercatat dikerjakan oleh perusahaan penyedia konstruksi CV Qindy Pratama.
“Iye akan menjadi bahan evaluasi dan penilaian kinerja terhadap rekanan yang dimaksud. Sesuai ketentuan Perpres 16 tahun 2018 dan perubahan kedua perpres 46 tahun 2025 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ungkap Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot Parepare, Aswin kepada infoSulsel, Kamis (15/1/2026).
Aswin mengatakan, pihak pejabat pembuat komitmen (PPK) juga akan memberi penilaian atas kinerja kontraktor. Penilaian itu akan menjadi dasar dalam pemilihan penyedia saat tender proyek ke depannya.
“Pihak PPK akan menilai kinerja penyedia. Sehingga akan menjadi catatan buat kami di bagian PBJ dalam proses pemilihan pengadaan barang dan jasa selanjutnya,” katanya.
Dia belum bisa memastikan perusahaan CV Qindy Pratama akan dimasukkan dalam daftar hitam atau blacklist meski 2 proyek yang dikerjakan molor. Pasalnya, CV Qindy Pratama masih terikat kontrak dengan Pemkot.
“Sepengetahuan saya paket tersebut kontraknya masih berjalan. Walaupun dalam pelaksanaannya terjadi perubahan atau adendum. Jadi masih terikat kontrak. Dan itu memungkinkan sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Aswin menjelaskan, perusahaan yang disanksi masuk sebagai daftar hitam yakni tidak memenuhi beberapa syarat tender. Perusahaan yang bisa dimasukkan dalam daftar hitam juga karena mundur tanpa alasan.
“Salah satu kriteria black list apabila mengundurkan diri tanpa alasan sah. Atau gagal melaksanakan kontrak,” katanya.
Dia juga menanggapi perusahaan CV Qindy Pratama yang mengerjakan 2 proyek dalam setahun. Menurutnya, perusahaan yang mengerjakan 2 proyek bersamaan itu tidak melanggar aturan.
“Tidak ada masalah. Ini kan tender, jadi terbuka bagi perusahaan yang memenuhi syarat dan ketentuan untuk ikut prosesnya. Sisa kemampuan paket (SKP) bisa sampai 5 paket berjalan,” jelasnya.
Hingga saat ini, pihak BPBJ Parepare belum merilis perusahaan yang masuk dalam daftar hitam selama tahun 2025. Penentuan daftar hitam perusahaan itu melalui proses yang panjang.
“Untuk tahun 2025 belum ada sampai blacklist. Karena tahapannya panjang. Yang pasti kami sudah ada penilaian terhadap kinerja penyedia jasa tahun 2025,” ujarnya.
Dia juga sempat menyinggung terkait nama kontraktor Ferry Tanriady yang disebut sebagai pelaksana 2 proyek tersebut. Aswin mengaku tidak mengenali nama yang dimaksud.
“Terkait nama tersebut (Ferry Tanriady) kami tidak pernah berhubungan. Yang ada direktur pihak CV Qindy Pratama,” pungkasnya.
Diketahui, CV Qindy Pratama menjadi pelaksana proyek pembangunan menara Masjid Terapung BJ Habibie dan rehabilitasi gedung Puskesmas Lakessi. Masing-masing nilai kontrak proyek menara masjid itu tercatat Rp 820 juta dan rehab Puskesmas Rp 2,5 miliar.
Belakangan kedua proyek yang seharusnya selesai di tahun 2025 itu molor. Kontraktor pun disanksi denda sebesar 1:1000 dari nilai kontrak setiap harinya.
Kadis PUPR mengungkapkan proyek pembangunan menara masjid terapung BJ Habibie tidak selesai sesuai target waktu. Olehnya itu kontraktor pelaksana proyek tersebut akan dikenakan denda 1:1.000 dari nilai kontrak atau Rp 820 ribu per hari.
“Iye, tidak ada pi progresnya itu. Tapi sudah berkontrak, jadi tetap dia kena sesuai ketentuan, tetap kena denda,” ujarnya.
Sementara itu, Proyek rehabilitasi Puskesmas Lakessi Parepare juga dipastikan molor dari waktu pelaksanaan. Imbasnya pelayanan kesehatan menumpang di gedung Taqwa.
Kepala Puskesmas Lakessi Parepare, drg Diana mengatakan, rehabilitasi gedung Puskesmas itu belum selesai. Saat ini penyedia konstruksi masih melakukan pengerjaan.
“Belum selesai, masih ada pemasangan vinilnya. Saya coba tanyakan tadi katanya masih ada bahannya na tunggu” ungkap drg Diana kepada infoSulsel, Senin (12/1).
Dilihat infoSulsel di laman LPSE Parepare, proyek rehabilitasi gedung Puskesmas Lakessi dilakukan sejak 29 Juli 2025 hingga 25 Desember 2025. Sementara itu, kontrak proyek menara masjid terapung itu ditarget selesai 31 Desember 2025.
Diketahui, CV Qindy Pratama menjadi pelaksana proyek pembangunan menara Masjid Terapung BJ Habibie dan rehabilitasi gedung Puskesmas Lakessi. Masing-masing nilai kontrak proyek menara masjid itu tercatat Rp 820 juta dan rehab Puskesmas Rp 2,5 miliar.
Belakangan kedua proyek yang seharusnya selesai di tahun 2025 itu molor. Kontraktor pun disanksi denda sebesar 1:1000 dari nilai kontrak setiap harinya.
Kadis PUPR mengungkapkan proyek pembangunan menara masjid terapung BJ Habibie tidak selesai sesuai target waktu. Olehnya itu kontraktor pelaksana proyek tersebut akan dikenakan denda 1:1.000 dari nilai kontrak atau Rp 820 ribu per hari.
“Iye, tidak ada pi progresnya itu. Tapi sudah berkontrak, jadi tetap dia kena sesuai ketentuan, tetap kena denda,” ujarnya.
Sementara itu, Proyek rehabilitasi Puskesmas Lakessi Parepare juga dipastikan molor dari waktu pelaksanaan. Imbasnya pelayanan kesehatan menumpang di gedung Taqwa.
Kepala Puskesmas Lakessi Parepare, drg Diana mengatakan, rehabilitasi gedung Puskesmas itu belum selesai. Saat ini penyedia konstruksi masih melakukan pengerjaan.
“Belum selesai, masih ada pemasangan vinilnya. Saya coba tanyakan tadi katanya masih ada bahannya na tunggu” ungkap drg Diana kepada infoSulsel, Senin (12/1).
Dilihat infoSulsel di laman LPSE Parepare, proyek rehabilitasi gedung Puskesmas Lakessi dilakukan sejak 29 Juli 2025 hingga 25 Desember 2025. Sementara itu, kontrak proyek menara masjid terapung itu ditarget selesai 31 Desember 2025.
