PT Hadji Kalla menuding bos Lippo Group, James Riady, berusaha ‘cuci tangan’ dalam kasus sengketa lahan 16,4 hektare di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kuasa hukum Hadji Kalla, Hasman Usman, menyebut James menyesatkan publik dengan menyatakan lahan itu milik PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang dikendalikan pemerintah daerah.
“Bos Lippo, James Riady, nampaknya berusaha untuk cuci tangan dengan menyebut bahwa GMTD milik pemerintah daerah. Padahal, manajemen perusahaan GMTD sepenuhnya dikendalikan Lippo,” ujar Hasman kepada wartawan di Makassar, Rabu (12/11/2025).
Hasman menyebut klaim itu berpotensi menyesatkan publik dan merugikan Hadji Kalla. Dia menilai pernyataan James seolah ingin menggiring opini bahwa persoalan lahan itu merupakan urusan antara Hadji Kalla dan pemerintah daerah.
“Untuk menghindari penyesatan informasi dan seolah-olah menempatkan klien kami PT Hadji Kalla berhadap-hadapan dengan pemerintah daerah terkait persoalan kepemilikan tanah milik klien kami di Jalan Metro Tanjung Bunga,” katanya.
Dia menjelaskan Lippo Group mengendalikan GMTD melalui PT Makassar Permata Sulawesi (MPS). Perusahaan tersebut, kata dia, sepenuhnya dimiliki PT Lippo Karawaci Tbk yang menjadi entitas inti kelompok usaha Lippo.
“PT Makassar Permata Sulawesi diketahui menguasai saham sebanyak 32,5%, Pemerintah Provinsi Sulsel 13%, Pemerintah Kota Makassar 6,5%, Pemerintah Kabupaten Gowa 6,5% selebihnya dimiliki oleh yayasan dan publik,” jelasnya.
Hasman mengatakan komposisi pemegang saham itu sudah cukup membuktikan Lippo sebagai pengendali utama GMTD. Bahkan, susunan direksi dan komisaris perusahaan disebut banyak diisi orang-orang berlatar belakang Lippo.
“Susunan direksi dan komisaris PT GMTD diketahui sangat diwarnai oleh orang-orang dengan latar belakang Lippo atau setidaknya pernah atau sementara bekerja di Lippo,” ucapnya.
Menurut Hasman, pengaruh Lippo juga terlihat dari proyek-proyek strategis di kawasan Tanjung Bunga yang menggunakan merek milik Lippo. Dia mencontohkan fasilitas seperti Siloam Hospitals, Sekolah Dian Harapan, dan Global Trade Center (GTC) Makassar.
“Kehadiran fasilitas ini menegaskan bahwa arah pengembangan kawasan berada dalam ekosistem bisnis Lippo, dari sektor ritel, kesehatan, pendidikan, hingga pemukiman,” ungkapnya.
Dia juga menyoroti pelaksanaan eksekusi di lapangan yang dipimpin langsung perwakilan Lippo. Menurut Hasman, tindakan itu memperkuat dugaan adanya keterlibatan langsung Lippo dalam sengketa tersebut.
“Tidak mengherankan jika Indra Yuwana dari Lippo memimpin langsung eksekusi di lapangan pada hari Senin (3/11) didampingi Mayjen TNI Achmad Adipati Karna Widjaya yang mengaku Stafsus KSAD,” paparnya.
Hasman menuturkan fakta-fakta itu cukup menjadi dasar bagi aparat penegak hukum memeriksa kerja sama pemerintah dengan Lippo. Dia menduga hubungan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dan kepentingan publik.
“Pernyataan James Riady bentuk cuci tangan, penyesatan informasi, dan penggiringan opini publik seakan-akan GMTD dikuasai dan dikendalikan oleh pemerintah daerah, padahal data dan fakta menunjukkan sebaliknya,” tegasnya.
Dikutip infoProperti, bos Lippo Group, James Riady, menegaskan tanah sengketa di Tanjung Bunga, Makassar, bukan milik Lippo, melainkan GMTD. Dia meminta persoalan lahan itu ditujukan langsung ke pihak GMTD.
“Artinya itu tanah bukan punya Lippo. Jadi nggak ada kaitan dengan Lippo. Jadi kita nggak ada komentar,” ujar James kepada wartawan di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Jakarta Pusat, Senin (10/11).
Soal tudingan Lippo menyerobot lahan milik Hadji Kalla, James memberikan jawaban seraya tersenyum. Setelahnya dia berlalu meninggalkan lokasi.
“Kamu percaya Lippo menyerobot tanah? Kan nggak kan?” katanya.
Founder PT Hadji Kalla, Jusuf Kalla (JK) sebelumnya juga menuding Lippo di balik GMTD yang merekayasa kasus sengketa tanah seluas 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar. JK menyebut tindakan itu sebagai bentuk perampokan terhadap hak kepemilikan yang sah.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
“Padahal ini tanah saya sendiri yang beli dari Raja Gowa, kita beli dari anak Raja Gowa. Ini (lokasi) kan dulu masuk Gowa ini. Sekarang (masuk) Makassar,” kata JK saat meninjau langsung lokasi lahan sengketa di Jalan Metro Tanjung Bunga, Rabu (5/11).
Menurut JK, lahan tersebut dimiliki Hadji Kalla secara sah dengan sertifikat resmi. Dia menegaskan tanah itu telah dikuasai selama 30 tahun, tetapi kini muncul pihak lain yang mengaku sebagai pemilik.
“(Punya) sertifikat, dibeli, tiba-tiba ada yang datang, merekayasa, segala macam. Sok-sokan, pendatang lagi, tiba-tiba merampok. Mereka omong kosong semua,” katanya.
JK menegaskan Hadji Kalla tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan GMTD dalam perkara yang diklaim dimenangkan di pengadilan. Menurutnya, pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan itu tidak memiliki dasar hukum yang sah dan hanya melakukan klaim sepihak.
“Kami tidak ada hubungan (persoalan) hukum dengan GMTD. Karena yang dituntut Manyombalang (Dg Solong). Itu penjual ikan kan? Masa penjual ikan punya tanah seluas ini? Jadi, itu kebohongan, rekayasa semua. Itu permainan Lippo (Group), ciri Lippo begitu,” tuturnya.
JK juga menuding ada indikasi praktik mafia tanah di balik langkah GMTD tersebut. Dia menilai jika dirinya saja bisa menjadi korban, masyarakat kecil bisa lebih mudah dirampas haknya.
“Kalau begini, nanti seluruh kota (Makassar) dia akan mainkan seperti itu, merampok seperti itu. Kalau Hadji Kalla saja dia mau main-maini, apalagi yang lain,” ketusnya.
JK Lebih Dulu Ungkap Lippo di Balik GMTD
Founder PT Hadji Kalla, Jusuf Kalla (JK) sebelumnya juga menuding Lippo di balik GMTD yang merekayasa kasus sengketa tanah seluas 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar. JK menyebut tindakan itu sebagai bentuk perampokan terhadap hak kepemilikan yang sah.
“Padahal ini tanah saya sendiri yang beli dari Raja Gowa, kita beli dari anak Raja Gowa. Ini (lokasi) kan dulu masuk Gowa ini. Sekarang (masuk) Makassar,” kata JK saat meninjau langsung lokasi lahan sengketa di Jalan Metro Tanjung Bunga, Rabu (5/11).
Menurut JK, lahan tersebut dimiliki Hadji Kalla secara sah dengan sertifikat resmi. Dia menegaskan tanah itu telah dikuasai selama 30 tahun, tetapi kini muncul pihak lain yang mengaku sebagai pemilik.
“(Punya) sertifikat, dibeli, tiba-tiba ada yang datang, merekayasa, segala macam. Sok-sokan, pendatang lagi, tiba-tiba merampok. Mereka omong kosong semua,” katanya.
JK menegaskan Hadji Kalla tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan GMTD dalam perkara yang diklaim dimenangkan di pengadilan. Menurutnya, pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan itu tidak memiliki dasar hukum yang sah dan hanya melakukan klaim sepihak.
“Kami tidak ada hubungan (persoalan) hukum dengan GMTD. Karena yang dituntut Manyombalang (Dg Solong). Itu penjual ikan kan? Masa penjual ikan punya tanah seluas ini? Jadi, itu kebohongan, rekayasa semua. Itu permainan Lippo (Group), ciri Lippo begitu,” tuturnya.
JK juga menuding ada indikasi praktik mafia tanah di balik langkah GMTD tersebut. Dia menilai jika dirinya saja bisa menjadi korban, masyarakat kecil bisa lebih mudah dirampas haknya.
“Kalau begini, nanti seluruh kota (Makassar) dia akan mainkan seperti itu, merampok seperti itu. Kalau Hadji Kalla saja dia mau main-maini, apalagi yang lain,” ketusnya.
