Pulau Wayag Raja Ampat Dipalang Warga Usai Izin 4 Perusahaan Tambang Dicabut

Posted on

Warga suku Kawei melakukan pemalangan aktivitas wisata di Pulau Wayag, Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pemalangan ini sebagai bentuk protes atas kabar pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah mereka, terutama PT Kawei Sejahtera Mining (KSM).

“Aksi pemalangan ini dilakukan sebagai bentuk protes keras terhadap rencana pencabutan izin tambang nikel yang dinilai mengancam masa depan ekonomi masyarakat lokal,” kata salah satu tokoh adat yang juga pemilik hak ulayat Pulau Wayag, Luther Ayelo kepada wartawan, Rabu (11/6/2925).

Pemalangan Pulau Wayag sudah mulai dilakukan sejak Senin (9/6) sore, setelah berembus kabar pemerintah mengevaluasi izin tambang di wilayah mereka. Aksi ini dilakukan oleh warga adat dari empat marga pemilik hak ulayat yakni Ayelo, Daat, Ayei, dan Arempele.

“Kami atas nama empat marga, Ayelo, Daat, Ayei, dan Arempele, menutup seluruh aktivitas pariwisata di Kepulauan Wayag. Kami tidak mengganggu wisata, tapi kenapa atas nama pariwisata justru mau mengganggu perusahaan kami yang telah kami perjuangkan demi masa depan anak cucu kami,” tegasnya.

Ia melanjutkan, pemalangan ini merupakan buntut dari sikap pemerintah hingga akhirnya memutuskan mencabut izin empat perusahaan tambang nikel. Menurutnya, PT KSM beroperasi di wilayah mereka atas dasar kesepakatan masyarakat adat suku Kawei.

“Kami suku Kawei menyatakan bahwa keberadaan tambang justru membawa harapan baru bagi kesejahteraan, berbeda dengan sektor pariwisata konservasi yang selama ini dianggap tidak memberikan dampak signifikan terhadap ekonomi lokal,” ungkapnya.

Ia mengatakan, pihaknya tidak mencuri namun tetap kerja di atas tanah sendiri. Kalau perusahaan ditutup, maka menurutnya Pulau Wayag juga mesti ditutup.

“Kami menegaskan bahwa perjuangan ini murni untuk mempertahankan hak ekonomi dan tanah adat yang selama ini telah dikelola secara sah dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Dalam tuntutannya, masyarakat adat mendesak pemerintah pusat untuk membatalkan pencabutan izin tambang, serta mempertimbangkan nasib ratusan pekerja yang akan kehilangan mata pencarian apabila perusahaan ditutup.

“Warga adat menyatakan tidak akan membuka kembali akses wisata sebelum ada kepastian dari pemerintah terkait kelanjutan izin operasional PT KSM dan perusahaan tambang lainnya di wilayah adat suku Kawei,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah akhirnya memutuskan mencabut IUP empat perusahaan tambang di pulau-pulau kecil di wilayah Raja Ampat. Pernyataan pencabutan izin itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam jumpa pers yang turut dihadiri Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6).

“Atas petunjuk bapak Presiden, beliau memutuskan pemerintah akan mencabut IUP 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Prasetyo Hadi seperti dilansir dari infoNews.

Adapun nama empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *