Putar Otak Dishub Makassar Bikin Kapok Pengendara Parkir di Bahu Jalan

Posted on

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) harus memutar otak untuk membuat kapok pengendara yang memarkir kendaraannya di bahu jalan. Pasalnya, pengendara yang hobi melanggar dinilai tidak jera meski sudah diberi tilang.

Diketahui, Dishub Makassar gencar menertibkan kendaraan yang parkir di bahu jalan beberapa waktu terakhir. Pada, Selasa (23/12), Dishub Makassar melakukan penertiban di sekitar Jalan Pengayoman dengan menggembok 7 mobil dan tilang di depan Toko Alaska.

Pada hari sebelumnya, di lokasi yang sama Dishub Makassar juga menggembok 2 mobil parkir di bahu jalan depan Toko Alaska. Selain itu, penindakan juga dilakukan di Jalan Riburane-Ahmad Yani dengan menggembok 20 mobil.

“Pokoknya tiap hari sudah dilakukan penindakan tapi masih juga (parkir di bahu jalan),” kata Kepala Bidang Terminal Perparkiran Audit dan Inspeksi (TPAI) Dishub Makassar, Irwan Sampeang kepada infoSulsel, Selasa (22/12/2025).

Irwan mengungkap sejumlah titik lokasi yang kerap terjadi parkir di bahu jalan. Di antaranya di depan Mal Panakkukang (MP), Jalan AP Pettarani, bundaran Centre Point of Indonesia (CPI) hingga sepanjang jalan di sekitar Pantai Losari.

“Paling sering terjadi pelanggaran itu yang krusial itu Panakkukang, depan Mal Panakkukang, belakang MP, Pengayoman, terus bundaran CPI pas depan Siloam. Terus sepanjang Pantai Losari, terus depan RRI Riburane-Ahmad Yani itu yang paling sering, dengan Pettarani, Ratulangi,” ungkapnya.

Menurut Irwan, memarkir kendaraan di bahu jalan telah menjadi kebiasaan sebagian orang. Dia mengaku mengubah kebiasaan warga yang kerap memarkir kendaraan di bahu jalan memang menjadi tantangan tersendiri petugas di lapangan.

“Ya mungkin karena karakter juga, pola-pola kebiasaan ini sulit untuk berubah seperti itu. Ini memang berat. Sesuatu yang kita mau berubah memang butuh proses. Inilah kendala kami di lapangan,” imbuhnya.

“Kenapa? kadang itu pengendara itu-itu juga yang kita tindaki. Tapi kami dari Dinas Perhubungan tidak akan terganggu dengan masalah itu karena kami sudah terbiasa di lapangan untuk menghadapi hal-hal seperti itu,” lanjutnya.

Irwan menegaskan akan menindak tegas kendaraan yang parkir di bahu jalan. Mobil yang kedapatan melanggar tidak lagi digembok melainkan bakal diderek dan dikenakan tilang.

“Iya insyaallah tahun depan kita melaksanakan penderekan apabila ada terjadi pelanggaran (parkir di bahu jalan). Selain daripada penggembokan ada tilang,” katanya.

Dia menuturkan penderekan akan dilakukan setelah kendaraan melakukan pelanggaran berulang. Hal ini bisa diketahui sebab kendaraan yang melanggar akan didata.

“Jadi begini, kalau dia sudah berulang dengan kasus yang sama pelanggaran yang sama sudah ada datanya masuk di sistem kami itu kami langsung derek. Jadi sudah berulang pelanggaran yang sama,” tegasnya.

Irwan menjelaskan kendaraan yang baru pertama kedapatan melanggar di bahu jalan akan digembok dan ditilang. Sementara mobil yang diderek akan dibawa ke kantor Dishub Makassar.

“Itu akan dikenakan tilang dan dikenakan biaya pemindahan kendaraan. (Mobil yang kena derek) Dibawa ke kantor Dinas Perhubungan,” bebernya.

Irwan menjelaskan mobil yang digembok akan dilepas setelah mendapat sanksi tilang. Dia mengatakan pengendara yang telah terkena sanksi akan diberi edukasi oleh Dishub Makassar.

“Begitu diberikan sanksi tilang baru dilepas. Pasti kan mobilnya dia akan tebus, dari situlah kita melakukan penyerahan. Kita sampaikan tidak boleh lagi parkir di bahu jalan khususnya yang ada larang parkir seperti itu,” jelasnya.

Dishub Makassar juga akan memberikan sanksi sosial bagi pengendara yang hobi parkir di bahu jalan. Pengendara akan diviralkan di media sosial (medsos) karena dianggap dapat memberikan efek jerah.

“Sanksi sosial ini paling kita masukkan di media sosial. Yang kena sanksi sosial di situ kita viralkan dia punya kendaraan,” kata Irwan.

“Kalau sanksi ini saya rasa kalau Dinas Perhubungan hanya itu, sesuai dengan aturan yang berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub),” tambahnya.

Irwan mengaku kendaraan yang parkir di bahu jalan sulit ditertibkan. Oleh karena itu, sanksi sosial ini diharap mampu melahirkan kesadaran bagi pengendara yang hobi parkir di bahu jalan.

“Iya Ini memang berat. Sesuatu yang kita mau berubah memang butuh proses. Inilah kendala kami di lapangan. Kenapa? Kadang itu pengendara itu-itu juga yang kita tindaki,” imbuhnya.

Irwan mengingatkan bahwa parkir di bahu jalan bisa dikenakan sanksi tilang yang bervariatif. Nilainya, kata dia, mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu.

“Kalau dia pelanggaran larangan parkir di bahu jalan itu 250 (ribu). Kalau dia berkaitan dengan perilakunya tahu bahwa di situ ada larangan parkir, mereka sudah tahu itu sudah keseringan, berulang, itu maksimal (denda) Rp 500 ribu,” pungkasnya.

Mobil Parkir di Bahu Jalan Diderek-Ditilang

Pengendara Diviralkan di Medsos

Irwan menjelaskan kendaraan yang baru pertama kedapatan melanggar di bahu jalan akan digembok dan ditilang. Sementara mobil yang diderek akan dibawa ke kantor Dishub Makassar.

“Itu akan dikenakan tilang dan dikenakan biaya pemindahan kendaraan. (Mobil yang kena derek) Dibawa ke kantor Dinas Perhubungan,” bebernya.

Irwan menjelaskan mobil yang digembok akan dilepas setelah mendapat sanksi tilang. Dia mengatakan pengendara yang telah terkena sanksi akan diberi edukasi oleh Dishub Makassar.

“Begitu diberikan sanksi tilang baru dilepas. Pasti kan mobilnya dia akan tebus, dari situlah kita melakukan penyerahan. Kita sampaikan tidak boleh lagi parkir di bahu jalan khususnya yang ada larang parkir seperti itu,” jelasnya.

Dishub Makassar juga akan memberikan sanksi sosial bagi pengendara yang hobi parkir di bahu jalan. Pengendara akan diviralkan di media sosial (medsos) karena dianggap dapat memberikan efek jerah.

“Sanksi sosial ini paling kita masukkan di media sosial. Yang kena sanksi sosial di situ kita viralkan dia punya kendaraan,” kata Irwan.

“Kalau sanksi ini saya rasa kalau Dinas Perhubungan hanya itu, sesuai dengan aturan yang berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub),” tambahnya.

Irwan mengaku kendaraan yang parkir di bahu jalan sulit ditertibkan. Oleh karena itu, sanksi sosial ini diharap mampu melahirkan kesadaran bagi pengendara yang hobi parkir di bahu jalan.

“Iya Ini memang berat. Sesuatu yang kita mau berubah memang butuh proses. Inilah kendala kami di lapangan. Kenapa? Kadang itu pengendara itu-itu juga yang kita tindaki,” imbuhnya.

Irwan mengingatkan bahwa parkir di bahu jalan bisa dikenakan sanksi tilang yang bervariatif. Nilainya, kata dia, mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu.

“Kalau dia pelanggaran larangan parkir di bahu jalan itu 250 (ribu). Kalau dia berkaitan dengan perilakunya tahu bahwa di situ ada larangan parkir, mereka sudah tahu itu sudah keseringan, berulang, itu maksimal (denda) Rp 500 ribu,” pungkasnya.

Pengendara Diviralkan di Medsos