Polisi menggelar rekonstruksi kasus wanita inisial FE (28) yang tewas dibunuh dan diperkosa hingga mayatnya ditemukan sisa kerangka di , Sulawesi Selatan (Sulsel). Korban sebelumnya dibunuh oleh pria bernama Achmad Yani alias Amma (35) yang merupakan buruh atau pekerja bangunan di rumahnya.
Pantauan infoSulsel di rumah korban, Senin (2/6/2025) pukul 10.00 Wita, aparat kepolisian sudah memadati lokasi rekonstruksi di Jalan Pongsimpin, Kelurahan Mungkajang, Kecamatan Mungkajang. Garis polisi tampak terpasang di sekitar kawasan tersebut.
Tampak mobil Brio hitam milik korban yang diparkir di depan rumahnya. Barang bukti tersebut dijaga ketat aparat kepolisian.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Sejumlah warga memadati lokasi hendak menyaksikan rekonstruksi tersebut. Ibu dari FE terlihat sempat menangis histeris di mobil milik anaknya.
“Jangko (jangan) muncul polisi, jangko muncul, kau bilang pergi ji anakku sama ji pacarnya,” teriak ibu FE di lokasi rekonstruksi.
Aparat kepolisian masih melakukan persiapan di lokasi. Penyidik kepolisian menunggu kedatangan jaksa sebelum memulai rekonstruksi.
“Diperkirakan 100 lebih adegan, cuma belum ditahu pastinya, ada kemungkinan juga bertambah,” ucap anggota Inafis Polres Palopo, Ammar di lokasi.
Sebelumnya diberitakan, Amma membunuh FE di rumah korban pada 25 Januari 2024. Sebelum melakukan pembunuhan, pelaku sempat melakukan pemerkosaan.
Pelaku kemudian menguburkan mayat korban di area KM 35 Kelurahan Battang Barat, Kecamatan Wara Barat, Palopo. Mobil milik korban bahkan dilarikan ke Makassar untuk menghilangkan jejak kejahatannya.
Setahun berselang, mayat korban baru ditemukan sisa kerangka pada Jumat (7/2). Polisi yang melakukan penyelidikan baru menangkap pelaku di Kabupaten Luwu Utara pada Kamis (20/3).
“Motifnya ini yang bersangkutan merasa suka sama korban. Kemudian dia berusaha ingin membawa lari korban tersebut. Dulu berdasarkan keterangan pelaku, pernah kerja sebagai tukang plafon dan sudah kenal sama korban,” beber Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin pada Jumat (21/3). kejahatan seksual