Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Karta Jayadi membantah mencopot Ichsan Ali dari jabatan Wakil Rektor II karena disorot penunjukan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek revitalisasi UNM senilai Rp 87 miliar. Karta menegaskan tidak punya riwayat menangani apalagi sampai terlibat langsung mengurus proyek di UNM.
“Saya tidak punya riwayat ikut terlibat dalam pengerjaan apapun di UNM, keilmuan saya tidak nyampe ke proyek-proyek,” ujar Karta kepada infoSulsel, Kamis (22/5/2025).
Dia mengaku PPK yang diprotes Ichsan sudah menjabat sebelum dirinya dilantik sebagai rektor. Pihaknya pun merasa tidak bisa langsung mengganti PPK tersebut karena program sudah jalan.
“Itu PPK jauh sebelum saya jadi rektor dia sudah menjabat PPK. Bukan PPK baru dia, apalagi PPK saat saya menjabat. Saya kan masuk di bulan Mei, artinya semua status di UNM sudah ada ketika saya masuk,” tuturnya.
“Masa’ saya masuk saya mengganti padahal sudah berjalan itu program. Dia bukan rektor kenapa dia yang mau atur?” sambung Karta.
Karta turut menyindir Ichsan yang merasa lebih tahu persoalan di UNM. Karta menganggap pihak lain mungkin dianggap belum sepenuhnya memahami kondisi UNM sehingga berbicara terkait hal tersebut.
“Makanya jika ada yang lebih tahu dari saya terkait persoalan UNM, maka mestinya dia yang pas untuk rektor. Kenyataannya saya yang rektor, itu mungkin yang lain dianggap tidak memahami sepenuhnya kondisi UNM,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, mantan Warek II UNM Ichsan Ali mengaku dicopot dari jabatannya usai menyoroti penunjukan PPK sejumlah proyek revitalisasi di UNM. Ichsan menilai PPK yang ditunjuk tersebut diduga tidak memenuhi syarat.
“Itu revitalisasi, PPK-nya itu kan tidak memenuhi syarat. Itu yang dia anggap mungkin tidak enak bagi dia,” kata Ichsan kepada infoSulsel, Kamis (22/5).
Ichsan mengaku sudah melaporkan dugaan pelanggaran penunjukan PPK tersebut kepada Rektor UNM Karta Jayadi. Dia menuding PPK yang ditunjuk tidak memiliki sertifikat tipe A dan B.
“Saya tidak bertentangan sebagai bawahan, saya memberikan masukan bahwa ini pelanggaran. Itu revitalisasi, PPK-nya itu kan tidak memenuhi syarat,” tuturnya.