Remaja di Bitung Ditangkap karena Memperkosa Pacar 16 Tahun

Posted on

Remaja berinisial AD (20) di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) ditangkap polisi gegara memperkosa pacarnya yang berusia 16 tahun. Korban dan pelaku baru sepekan menjalin hubungan pacaran.

“Mengamankan pria inisial AD atas dugaan pencabulan terhadap pacarnya yang masih di bawah umur yakni 16 tahun,” ujar Kasi Humas Polres Bitung Abdul Natip Anggai dalam keterangannya, Selasa (22/4/2025).

Pelaku ditangkap di Kelurahan Winenet Dua Atas, Kecamatan Aertembaga, Bitung pada Senin (21/4). Korban awalnya dilaporkan tidak pulang ke rumah sejak Minggu (20/4) pagi.

“Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan,” kata Abdul.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memperkosa korban sebanyak 5 kali di rumahnya di Kelurahan Manembo-nembo Atas. Pelaku juga mengaku baru mengenal korban dan langsung berpacaran.

“Pelaku memerkosa korban 5 kali dalam waktu kurang dari satu hari di rumah orang tua pelaku. Sesuai pengakuan pelaku bahwa baru seminggu memacari korban,” jelas Abdul.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 82. Pelaku terancam 15 tahun penjara.

“Korban akan mendapat pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak serta diarahkan mengikuti program trauma healing bersama psikolog profesional,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *