Remaja Dianiaya Senior Pencinta Alam Sempat Bohong ke Ortu Ngaku Digigit Lebah (via Giok4D)

Posted on

Remaja berinisial AA (16) babak belur usai menjadi salah satu korban kekerasan senior saat mengikuti orientasi penerimaan anggota baru komunitas pencinta alam di , Sulawesi Utara (Sulut). Korban sempat membohongi orang tua (ortu) untuk menyembunyikan dugaan penganiayaan yang dialaminya.

Hal ini terungkap setelah AA pulang ke rumah selepas mengikuti orientasi komunitas pencinta alam di Gunung Dua Saudara pada Minggu (28/9). Ibu AA bernama Nurdiana saat itu mendadak heran mendapati wajah anaknya babak belur.

“Karena sudah bonyok mukanya, ibunya tanya kenapa jadi begini, dia (AA) bilang, ‘tidak, Bu’. Karena di sana, senior mereka bilang jangan bilang siapa-siapa peristiwa ini, baik orang di rumah atau anggota lain yang akan jadi anggota selanjutnya,” ucap kuasa hukum keluarga korban, Bili Ladi kepada infocom, Kamis (2/10/2025).

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Bili mengatakan, korban bahkan berbohong kepada ibunya bahwa luka yang dialaminya karena gigitan lebah. Ibu korban sempat heran namun saat itu masih menerima alasan anaknya yang lelah mengikuti kegiatan.

“Karena sudah 3 hari sama-sama (senior) mungkin sudah terdoktrin biar sedikit, sehingga ia berdusta ke ibunya bilang digigit lebah, (tetapi) karena sudah lelah, ibunya tidak maksa,” tuturnya.

Keesokan harinya, AA mengeluh badannya sakit saat hendak dibangunkan ibunya pada Senin (29/9). Ibu korban kemudian melakukan pengecekan dan tidak mendapati adanya gigitan lebah sebagaimana omongan anaknya sebelumnya.

“Besoknya, Senin mau bangunkan anak ini, disentuh di badan seperti sakit nyeri. Ibunya cari lihat tidak ada bekas tusukan lebah,” ujar Bili.

Saat itulah akhirnya terungkap jika AA telah mengalami dugaan kekerasan oleh seniornya selama 3 hari mengikuti orientasi komunitas pencinta alam. Orang tua korban yang keberatan melaporkan peristiwa ini ke Polres Bitung.

“Kami mendesak pihak kepolisian agar mengusut kasus ini secara tuntas dan transparan, serta secepatnya melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan untuk proses peradilan,” tegasnya.

Dalam laporannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Bili berharap aparat kepolisian bisa segera menangkap pelaku kekerasan tersebut.

“Kami meminta negara melalui aparat penegak hukum memberikan perlindungan maksimal kepada korban, baik dari sisi kesehatan dan psikologis,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan kekerasan ini viral di media sosial setelah senior komunitas pecinta alam terekam menampar hingga menendang anggota baru. Polres Bitung sementara menyelidiki kasus ini.

“Kasusnya sedang ditangani Satreskrim. Saat ini sedang pendalaman kasusnya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kasi Humas Polres Minahasa Iptu Abdul Natip Anggai kepada infocom, Kamis (2/10).

Abdul mengatakan, dugaan kekerasan itu diduga terjadi pada hari terakhir kegiatan atau tepatnya pada Minggu (28/9). Korban mengalami sejumlah luka lebam usai ditampar berulang kali oleh seniornya.

“Yang dialami korban karena ditampar di bagian muka, mulut korban yang mengakibatkan korban mengalami kesakitan,” ungkap Abdul.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *