Remaja bernama Rakuti (19) ditangkap polisi usai menyimpan 1.043 pil obat keras ilegal di , Sulawesi Selatan (Sulsel). Ribuan pil tersebut dibeli pelaku secara online untuk diedarkan.
“Satnarkoba Polres Maros menemukan sekitar 1.043 butir pil jenis pil putih Y. Pelaku diduga telah mengedarkan obat ini kepada sejumlah remaja di wilayah Maros,” ujar Kasubsi Penmas Polres Maros Ipda A Marwan P Afriady dalam keterangannya, Selasa (24/6).
Kasus peredaran obat keras terungkap saat polisi melakukan patroli di wilayah Kecamatan Bontoala pada Rabu (18/6). Ribuan pil tersebut disimpan dalam beberapa kemasan plastik bening dan disembunyikan di dalam kamar pelaku.
“Dari hasil interogasi, pelaku memperoleh obat obatan tersebut dari transaksi online melalui facebook kemudian dikirimkan melalui jasa pengiriman,” tambahnya.
Marwan mengatakan pelaku masih diperiksa di Mapolres Maros. Pelaku AR dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
“Barang bukti telah dikirim ke laboratorium forensik untuk dilakukan pemeriksaan zat dan kandungan farmasinya. Proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Marwan.
Polisi juga tengah mendalami jaringan distribusi obat-obatan tersebut. Marwan mengaku tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran barang terlarang ini.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak mereka. Peredaran obat keras tanpa izin ini sangat membahayakan, terutama bagi generasi muda,” tambahnya.