Polisi menangkap pria berinisial SWS (17) yang melakukan pemerkosaan terhadap wanita berusia 15 tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku mengancam korban saat melakukan aksi bejatnya, kemudian mengambil handphone milik korban.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
“Anggota kami menangkap pelaku kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Terduga pelaku berusia 17 tahun dan korban wanita berusia 15 tahun,” ujar Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Supriadi Gaffar kepada wartawan, pada Rabu (1/10/2025).
Pelaku ditangkap oleh Unit Jatanras Polrestabes Makassar, di Jalan Daeng Tata Lama, Kabupaten Gowa, pada Senin (29/9). Pelaku diketahui melakukan aksinya di sebuah rumah di Kota Makassar, pada Minggu (28/9).
Supriadi mengatakan korban awalnya mendatangi rumah sepupunya untuk menagih utang. Namun di lokasi itu ada pelaku bersama rekan-rekannya.
“Menurut keterangan pelapor yang merupakan ayah kandung korban, pada saat anaknya pergi dari rumah dengan izin untuk pergi ambil uang di sepupu korban yang meminjam uang korban. Namun sesampainya di TKP terdapat pelaku bersama 4 orang lainnya sudah berada di dalam kamar TKP,” katanya.
Supriadi mengungkapkan, saat itu pelaku langsung melakukan pengancaman. Ia lalu memperkosa korban.
“Terduga pelaku mengancam korban dengan cara mencekik dan korban diperkosa oleh pelaku sebanyak 1 kali,” ungkapnya.
Supriadi menambahkan, setelah melakukan aksi bejatnya itu, rekan pelaku lalu mengancam korban. Pelaku mengancam akan kembali memperkosa korban atau menyerahkan HP-nya.
“Setelah korban hendak pulang, teman pelaku kembali mengancam korban dengan ancaman pilih diperkosa lagi atau menyerahkan HP-nya. Korban hanya terdiam dan teman pelaku mengambil HP-nya, lalu korban pun meninggalkan TKP,” jelasnya.