Residivis di Pangkep Ditangkap Usai Jual HP Curian

Posted on

Pria berinisial CS (31) ditangkap polisi gegara mencuri handphone (HP) warga di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku yang merupakan residivis kasus serupa dibekuk usai menjual HP curiannya.

“Benar kami menangkap pelaku pencurian HP, yang bersangkutan ini residivis,” ujar Kanit Tipidum Satreskrim Polres Pangkep Ipda A Dipo Alam kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).

Pelaku ditangkap di Jalan Poros Biringkassi, Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, Pangkep pada Rabu (5/11) sekitar pukul 19.30 Wita. Polisi sempat kesulitan mengidentifikasi pelaku meski terekam CCTV di lokasi.

Dipo mengatakan pelaku awalnya berkendara dari arah Kota Makassar menuju Pangkep. Saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku melihat pintu rumah korban dalam kondisi terbuka.

“Pelaku menggunakan motor dari arah Makassar menuju Pangkep, melihat rumah yang tidak tertutup, dia memperhatikan kendaraan yang lewat dan masuk ke rumah tersebut. Dia melihat ada orang tidur dan melihat ada HP dan langsung mengambil HP tersebut,” jelasnya.

Dipo menuturkan pelaku terekam CCTV rumah namun menggunakan helm sehingga wajahnya tidak jelas dan sulit diidentifikasi. Identitas pelaku terungkap saat pelaku menjual HP tersebut.

“HP itu dijual dan saat HP tersebut aktif, kami melacak keberadaannya dan mengetahui siapa pelaku pencurian ini. Karena saat kejadian wajah pelaku tidak terlihat di CCTV karena pelaku pakai helm,” bebernya.

Pelaku merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman karena kasus pencurian kabel salah satu perusahaan di Pangkep pada 2021. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.

“Pelaku pernah dihukum kasus pencurian kabel pada 2021 lalu. Untuk pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman paling lama 7 tahun,” pungkasnya.