Pria bernama Randi (32) ditangkap gegara membobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa dan telah dua kali menjalani hukuman.
Panit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Ipda Irzal Makkarawa mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Barombong, Gowa, pada Senin (5/1). Pelaku masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2023 atau tiga tahun lalu.
“Kami mengamankan satu tersangka DPO dari Polres Gowa, jadi dalam hal ini kami memback-up Polres Gowa dalam menangkap tersangka DPO-nya yang mana pelaku ini kami amankan di wilayah Gowa sendiri,” kata Ipda Irzal Makkarawa kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
Irzal mengatakan pelaku melakukan aksinya bersama dua orang rekannya bernama Amran dan Hengki yang merupakan jaringan pembobol ATM asal Sumatera. Kedua rekannya itu diketahui telah ditangkap oleh polisi.
“Terduga tersangka DPO ini merupakan kawanan kelompok pembobolan ATM berasal dari pulau Sumatera dan dua pelaku sudah diamankan dan sementara menjalani hukuman. Namun, tersangka ini sempat melarikan diri waktu itu,” ungkapnya.
Irzal mengatakan, dalam melancarkan aksinya, pelaku dan rekannya membagi tugas. Pelaku Randi diketahui bertugas untuk melakukan pengawasan saat kedua rekannya itu melakukan pembobolan ATM.
“Dengan cara perannya dia sendiri itu jaga lawan atau monitor sehingga dua temannya masuk ke ATM untuk melakukan pembobolan ATM,” katanya.
Irzal menyebut, ada dua lokasi pembobolan mesin ATM yang dilakukan oleh pelaku di daerah Panciro dan wilayah perbatasan Kabupaten Gowa dengan Makassar.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
“Informasinya mereka melakukan ada dua TKP di wilayah Gowa,” tambah dia.
Saat ini, pelaku dibawa ke posko Resmob Polda Sulsel di Kota Makassar untuk diinterogasi. Setelah itu, Randi diserahkan ke Polres Gowa untuk diproses hukum.
