Polisi menangkap pria bernama Anto Daeng Tawang (53) usai membobol toko kelontong di Kota , Sulawesi Selatan (Sulsel). Residivis tersebut diamankan saat hendak kabur ke Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Jadi saat tim Reskrim Polrestabes Makassar, Jatanras, mengamankan satu orang pelaku, pria berumur 53 tahun, yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sebuah toko kelontong,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana, Sabtu (14/6/2025).
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Pelaku melakukan pencurian di toko kelontong di Kecamatan Tallo, Makassar pada Minggu (25/5). Polisi kemudian menangkap pelaku saat berada di Jalan Poros Makassar-Maros, Kabupaten Maros, Kamis (12/6).
Devi menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya membobol toko menggunakan linggis dan kunci letter T. Setelah memasuki toko, pelaku lalu mengambil voucher internet, rokok dan juga ATM aktif.
“Pelaku masuk menggunakan kunci T dan alat perkakas lainnya, lalu merusak gembok serta teralis,” tambah Devi.
Devi melanjutkan, pelaku sudah kerap melancarkan aksinya di berbagai lokasi. Pelaku tercatat telah menjalani masa hukuman penjara di wilayah Kota Makassar dan Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
“Pelaku juga merupakan residivis tindak pidana serupa di beberapa lokasi di Makassar maupun Sulawesi Tengah,” ungkapnya.
Pelaku kini telah diserahkan ke Polsek Tallo untuk dilakukan proses hukum lanjutan. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal terkait pencurian dengan pemberatan.
“Saat ini pelaku sudah diamankan dan diserahkan ke Polsek Tallo untuk proses lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tutup Devi.