RMB-ATK Gugat Hasil PSU Pilkada Palopo ke MK baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Rahmad Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK) menggugat hasil PSU Pilkada Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) ke Mahkamah Konstitusi (MK). KPU membenarkan gugatan terkait dengan perselisihan hasil PSU Pilkada Palopo.

“Iya (RMB-ATK ajukan gugatan ke MK), pokok permohonan hasil pemilihan umum wali kota Palopo tahun 2024,” kata Komisioner KPU Sulsel, Upi Hastati kepada infoSulsel, Senin (2/6/2025).

Pengajuan permohonan gugatan tersebut dilakukan pada Senin (2/6) pukul 16.43 WIB. Dalam gugatan ini, RMB menjadikan seorang bernama Wahyudi Kasrul menjadi kuasa hukumnya.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

“Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 29 Mei 2025 memberi kuasa kepada Wahyudi Kasrul, dkk,” bunyi Akta Pengajuan Permohonan Pemohon.

Adapun berkas yang dilampirkan dalam pengajuan tersebut yakni permohonan pemohon, surat kuasa pemohon, daftar alat bukti pemohon, salinan identitas prinsipal, salinan identitas, BAS, dan KTA kuasa hukum dan sebuah Flashdisk.

infoSulsel mengonfirmasi RMB terkait gugatan tersebut. Namun hingga kini RMB belum memberikan respons.