Pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta menggugat hasil pemungutan suara ulang (PSU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatannya, RMB-ATK meminta MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 4 Naili dan Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome).
Diketahui RMB-ATK mengajukan gugatannya ke MK dengan nomor perkara: 17/PAN.MK/e-AP3/06/2025 pada 2 Juni lalu. RMB-ATK menganggap Naili-Ome melakukan pelanggaran administrasi dalam PSU Pilkada Palopo.
Dalam petitumnya yang diajukan lewat kuasa hukumnya, RMB-ATK meminta MK membatalkan keputusan KPU Sulsel yang telah menetapkan hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara dalam PSU Pilkada Palopo.
“Menyatakan diskualifikasi pasangan calon nomor urut 4 atas nama Naili dan Dr Akhmad Syarifuddin , S.E., M.Si selaku Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pemilihan,” demikian petitum RMB-ATK lewat kuasa hukumnya yang dilansir dari situs MK, Kamis (12/6/2025).
Pihak RMB-ATK juga meminta MK agar membatalkan keputusan KPU yang menetapkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palopo. Pihaknya pun meminta KPU Sulsel agar melaksanakan PSU Pilkada Palopo ulang dengan hanya mengikutsertakan 3 calon, tanpa Naili-Ome.
“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan putusan ini,” demikian petitum RMB-ATK yang diajukan di MK.
Dalam gugatannya, pihak RMB-ATK menilai Naili-Ome telah melakukan pelanggaran administrasi. Naili diduga melakukan pelanggaran administrasi berdasarkan temuan Bawaslu Palopo nomor: 01/TM/PW/Kota/27.03/IV/2025. Pihaknya meragukan keabsahan dokumen Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak dan dokumen wajib pajak orang pribadi milik Naili yang menjadi syarat untuk mendaftar melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON) oleh gabungan Parpol.
Sementara Ome turut dinilai melanggar administrasi karena berstatus pernah terpidana. Pihak RMB-ATK menganggap Ome tidak pernah secara jujur dan terbuka dengan statusnya sebagai mantan terpidana yang seharusnya menjadi kewajibannya agar bisa ikut kontestasi pilkada.
Sebagai informasi, sidang perdana sengketa PSU Pilkada Palopo diagendakan digelar di Ruang Sidang Gedung MKRI 2 Lantai 4, jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (17/6) pukul 08.00 WIB. Sidang beragendakan pemeriksaan pendahuluan.
Ketua KPU Sulsel Hasbullah menanggapi santai gugatan yang diajukan RMB-ATK ke MK dengan dalih pihaknya sudah melaksanakan PSU Pilkada Palopo sesuai prosedur. Dia menganggap gugatan itu merupakan hak konstitusional paslon.
“Itu merupakan hak konstitusional paslon. Tanggung jawab kami sebagai KPU Provinsi Sulawesi Selatan, dalam hal ini KPU Kota Palopo, adalah menjelaskan seluruh proses yang kami anggap telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Hasbullah kepada wartawan, Kamis (12/6).
Hasbullah lantas menanggapi poin gugatan yang diajukan RMB-ATK, salah satunya terkait surat pemberitahuan (SPT) pajak Naili yang dianggap tidak benar. Dia menegaskan pihaknya sudah melakukan verifikasi terkait syarat administrasi paslon sebelumnya.
“Kami diminta untuk melakukan verifikasi ke kantor pajak tempat Naili membayar pajak. Dari surat keterangan yang dikeluarkan oleh kantor pajak, dinyatakan bahwa tidak ada masalah terkait pembayaran pajaknya,” ujarnya.
Sementara terkait status Ome yang merupakan mantan terpidana, juga sudah dilakukan verifikasi. Pihaknya telah meminta Ome mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana ke publik agar tetap memenuhi syarat maju PSU Pilkada Palopo.
“Kami memerintahkan saudara Akhmad Syarifuddin untuk mengumumkan dirinya sebagai mantan terpidana, dan hal itu telah dilaksanakan sebagaimana yang diminta oleh pimpinan KPU RI melalui surat dinasnya,” jelasnya.
Diketahui, Naili-Ome unggul dalam PSU Pilkada Palopo setelah meraih 47.349 suara. Sementara paslon nomor urut 2, Farid Kasim Judas-Nurhaenih (FKJ-NUR) meraih 35.058 suara.
Sementara RMB-ATK yang menggugat hasil pilkada tersebut memperoleh 11.021 suara. Sedangkan pasangan nomor urut 4, Putri Dakka-Haidir Basir hanya meraih 269 suara.