Rumah Jadi Tempat Usaha Tanpa Lahan Parkir di Makassar Bakal Ditertibkan

Posted on

Pemkot Makassar bakal menertibkan rumah tinggal yang beralih fungsi menjadi tempat usaha namun tidak menyediakan lahan parkir. Kebijakan ini dilakukan untuk menata ulang kota dan mengurangi kemacetan akibat parkir yang marak di bahu jalan.

“Inilah yang menjadi persoalan tata kota saat ini. Kenapa Pak Wali kemarin melakukan rapat koordinasi lintas sektor, supaya kita duduk bersama mencari solusi terkait ini,” ujar Kasi Humas PD Parkir Makassar Raya, Asrul B kepada infoSulsel, Selasa (1/7/2025).

Asrul mengatakan kemudahan dalam mengurus izin usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) cenderung membuat pemilik usaha abai untuk berkoordinasi dengan pemerintah setempat lokasi usaha. Dia menjelaskan bahwa pelaku usaha cenderung mengutamakan menarik banyak pengunjung, tanpa memperhatikan kelengkapan dokumen teknis, termasuk analisis dampak lalu lintas (andalalin) dan ketersediaan lahan parkir.

“Ya seharusnya setelah ada NIB (nomor induk berusaha) dengan KBLI (klasifikasi baku lapangan usaha) ini, harusnya pemilik warung ini juga minimal melakukan koordinasi ke pemerintah setempat atau institusi terkait untuk mendapatkan rekomendasi teknis,” jelasnya.

Asrul mencontohkan perubahan fungsi yang terjadi di sejumlah ruas jalan di Kota Makassar. Dia menyebut pemilik usaha akan diedukasi dan diperingatkan agar menyediakan lahan parkir.

“Nah, persoalan yang terjadi adalah, contoh misalnya di jalan-jalan binatang, (Jalan) Macan, Beruang, Unta, itu kan sudah berubah fungsi semua. Yang tadinya rumah tinggal, mungkin, yang punya garasi hanya ukuran 3×4 misalnya, yang ada tampungnya misalnya motor cuma 3, itu pun dimanfaatkan sekarang dipasangi meja untuk cafe. Itu kan secara teknis tidak layak sebenarnya,” jelasnya.

“Paling tidak kita berikan edukasi mereka, memberikan peringatan supaya sesegera mungkin mempersiapkan tempat parkir. Minimal mencari solusi, apakah misalnya dia kontrak warung dekat situ, dia kontrak lahan dekat tempat rumah yang disediakan tempat parkir seperti apa, intinya itu,” tambahnya.

Selain itu, Asrul juga menegaskan bahwa terdapat keinginan Wali Kota Makassar Munafri ‘Appi’ Arifuddin, yakni ke depan semua usaha yang akan memperpanjang izin harus dievaluasi.

“Harapannya ini akan kita evaluasi ulang. Semua warkop-warkop ataupun badan usaha yang akan melakukan perpanjangan izin, itu akan kemudian kita evaluasi. Evaluasi dalam tanda kutip, bagaimana dengan andalalinnya dan kajian parkirnya, memungkinkan tidak?. Seperti itu harapannya Pak Wali,” jelas Asrul.

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Makassar Munafri ‘Appi’ Arifuddin menyebut salah satu penyebab munculnya parkir liar di Kota Makassar karena banyaknya rumah tinggal yang beralih fungsi menjadi tempat usaha. Appi mengaku akan memaksimalkan aturan untuk menyikapi masalah ini.

“Disampaikan ada beberapa alasannya, salah satunya (penyebab muncul parkir liar) adalah berubah fungsi rumah tinggal menjadi tempat usaha,” kata Appi usai mengikuti rapat koordinasi di Rujab Wali Kota Makassar, Jumat (27/6) malam.

Appi menegaskan Pemkot Makassar tidak akan tinggal diam menyikapi masalah ini. Dia mengaku akan membuat kebijakan yang lebih tegas agar masalah ini bisa ditertibkan.

“Kami juga dari pemerintah kota akan memaksimalkan yang namanya aturan-aturan yang menyangkut masalah ini, buat keputusan yang lebih tegas untuk bisa menjalankan ini,” ucapnya.