Salah satu pengguna skincare milik Mira Hayati, yaitu Reski Andriani dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus skincare merkuri di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Reski mengaku wajahnya baik-baik saja selama 2 tahun menggunakan skincare tersebut.
Hal itu dia sampaikan di Ruang Ali Said, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (6/5/2025). Reski sudah menggunakan produk milik Mira Hayati sejak 2023 silam.
“Saya pakai dari 2023 lalu, (produk skincare yang dipakai) toner dan lightening skin, sunscreen, dan facemist,” ujarnya dalam persidangan.
Konsumen itu menuturkan jika dirinya tetap memakai produk milik MH tersebut hingga kini. Bahkan dengan adanya fakta bahwa salah satu produk skincare yang digunakannya yaitu Mira Hayati Cosmetic Lightening Skin mengandung bahan berbahaya merkuri.
“Sampai hari ini saya masih pakai (produk skincarenya MH) tidak terjadi apa-apa. Awalnya saya pakai (skincare milik MH) karena (wajah) saya mengalami beruntusan. Setelah saya pakai alhamdulillah beruntusan saya hilang. Makanya saya masih pakai sampai sekarang,” bebernya.
Dia mengaku tetap menggunakan produk tersebut karena terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pengecekan itu dia lakukan secara mandiri ketika kasus tersebut mencuat di publik.
“Pernah (cek) waktu marak-maraknya (kasus skincare merkuri), sering lewat di FYP (for your page). Saya coba cek melalui barcode (di kemasan produk), dan ternyata terdaftar (BPOM). Kalau tidak terdaftar, saya tidak akan pakai,” jelasnya.
Lebih lanjut, Reski terakhir kali membeli produk skincare tersebut pada akhir 2024. Dia membeli di salah satu aplikasi e-commerce dan juga biasanya membeli melalui temannya.
“Saya biasanya beli langsung melalui teman saya, tapi kebanyakan saya beli melalui tokshop (Tiktok shop). Saya tahu (produk MH) dari teman saya, kebetulan juga pakai. Makanya saya sering beli juga dari dia, karena ada keluarganya jadi reseller,” ceritanya.
Sebagai informasi, Mira Hayati didakwa mengedarkan produk skincare bermerkuri yakni MH Cosmetic Lightening Skin dan MH Night Cream. Kemudian ditemukan produk MH Cosmetic Night Cream juga tidak memiliki izin edar BPOM.
“Dari hasil pengujian laboratorium BPOM Makassar disimpulkan bahwa kedua produk kosmetik dengan nama MH Cosmetic Lightening Skin maupun MH Cosmetic Night Cream, yang keduanya positif mengandung merkuri/raksa/HG, sebagai bahan yang tidak diizinkan digunakan dalam kosmetik,” ujar JPU dalam persidangan.
“Ditemukan bahwa produk kosmetik dengan nama MH Cosmetic Night Cream yang telah diproduksi dan diedarkan oleh terdakwa (Mira Hayati) tersebut, ternyata tidak memiliki notifikasi sebagai persyaratan izin edar yang secara resmi terdaftar di BPOM,” jelasnya.
Oleh karena itu, Mira Hayati dinilai melanggar Pasal 435 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Adapun ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar.