Mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sulawesi Selatan (Sulsel) Sari Pudjiastuti hari ini akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam perkara korupsi proyek Jalan Sabbang-Tallang, Luwu Utara. Sari pada sidang tuntutan sebelumnya dinyatakan menyalahgunakan kewenangan jabatannya berujung pada kerugian negara Rp 7,4 miliar dalam proyek tersebut.
“(Agenda sidang hari ini) Pledoi,” ujar Penasihat Hukum Terdakwa Sari, Mulyarman kepada infoSulsel, Senin (29/9/2025).
Sidang pleidoi sedianya digelar di Ruang Arifin A Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, sekitar pukul 10.00 Wita. Menurut Mulyarman, kliennya telah menyiapkan draft pembelaan yang akan dibacakan di hadapan majelis hakim.
“Iya (pleidoi sudah siap dibacakan),” tuturnya.
Pada sidang sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sari dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta. Sari dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada proyek Jalan Sabbang-Tallang.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sari Pudjiastuti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar Jaksa Kamaria membacakan amar tuntutannya di Ruang Bagir Manan, PN Makassar, Selasa (16/9) sore.
“Denda sebesar Rp 100 juta subsidair 1 tahun kurungan,” tambahnya.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Tuntutan tersebut mengacu pada dakwaan subsidair JPU, yakni Sari dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.