Satpol PP Parepare Tak Bisa Langsung Tertibkan Kafe Waka DPRD di Atas Trotoar update oleh Giok4D

Posted on

Satpol PP Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengaku tidak bisa langsung menertibkan kafe milik Wakil Ketua (Waka) DPRD Parepare, Suyuti, yang berdiri di atas trotoar. Satpol PP mesti menunggu rekomendasi dari Dinas PUPR Parepare hingga surat peringatan (SP) 3 dikeluarkan.

“Perlu ditegaskan bahwa dalam hal pengawasan teknis terhadap pelanggaran bangunan, sepenuhnya merupakan kewenangan Dinas PUPR. Sejauh ini belum ada surat dari instansi teknis terkait kafe tersebut,” ungkap Kasatpol PP Parepare Ulfa Lanto kepada infoSulsel, Kamis (26/6/2025).

Ulfa menjelaskan, Dinas PUPR Parepare bertugas melakukan peninjauan bangunan yang dilaporkan melanggar. Dari hasil tinjauan itu akan ditentukan pelanggaran terhadap ketentuan bangunan gedung.

“Jika terbukti melanggar ketentuan yang berlaku, maka dari Dinas PUPR akan menerbitkan surat teguran pertama sampai teguran ketiga kepada pemilik bangunan. Juga ditembuskan kepada Satpol PP,” jelasnya.

Ulfa mengatakan, bangunan itu akan ditindaki jika batas teguran tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pemilik. Satpol PP akan melakukan proses penegakan Perda dengan membongkar bangunan yang melanggar tersebut.

“Jika sudah lewat batas. Dalam hal ini, Satpol PP bertindak sebagai pelaksana penegakan atau eksekutor, sesuai tugas pokok dan fungsinya dalam rangka menegakkan peraturan daerah,” ungkapnya.

Dirinya juga menyinggung soal sorotan warga yang membandingkan dengan penertiban PKL. Ulfa menjelaskan, kasus kafe tersebut beda aturan dengan PKL.

“Kalau ada yang bandingkan dengan penertiban PKL itu beda perdanya. Kalau kafe itu Perda persetujuan bangunan gedung. Kalau PKL ya Perda PKL,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya diberitakan kafe milik wakil ketua DRPD Parepare, Suyuti berdiri di atas trotoar. Pengunjung kafe memarkir kendaraannya di badan jalan yang kerap memicu kemacetan.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *