Sempat Buron, Eks Kades di Maros Jual Tanah Warga ke Developer Ditangkap

Posted on

Polisi menangkap mantan Kepala Desa Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial MA (47) usai diduga melakukan penipuan dan penggelapan tanah. Pelaku menjual lahan milik warga ke developer.

Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Ridwan mengatakan pelaku dilaporkan oleh seorang developer bernama Abdul Salam karena merasa ditipu saat membeli tanah seluas kurang lebih 9.300 meter persegi pada bulan Desember 2024. Setelah sempat menjadi buron, pelaku akhirnya ditangkap di Kecamatan Tamalanrea, Makassar, pada Rabu (15/10).

“Dapat saya jelaskan terkait dengan adanya pelaporan dari korban atas nama Abdul Salam selaku developer, melaporkan terkait dengan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh mantan kepala desa. Adapun motifnya, mantan kepala desa atau tersangka saat ini melakukan penjualan tanah yang bukan tanah miliknya,” ujar Ridwan dalam keterangannya, Selasa (21/10/2025).

Ridwan menjelaskan, modus pelaku dengan menawarkan sebidang tanah kepada korban menggunakan dokumen yang tidak sah. Setelah korban membayar, tanah tersebut ternyata memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas nama orang lain.

“Adapun modus operandinya, pelaku menawarkan kepada korban untuk pembelian tanah yang dokumen miliknya. Setelah dilakukan pembayaran dan korban akan menempati lokasi tersebut, ternyata di dalam objek tersebut ada pemilik yang berdasarkan SHM,” jelasnya.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian material hingga ratusan juta. Korban awalnya berencana menjadikan lahan yang dibelinya untuk dibanguni perumahan.

“Kalau kerugian itu sesuai dengan nilai yang dialami korban kurang lebih 450 juta,” tutur Ridwan.

“Jadi terkait dengan objek tanah itu diberikan dokumen secara keterangan dari desa bahwa yang bersangkutan adalah pemiliknya. Rencananya dari pihak korban akan membuat properti di lokasi tersebut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *