Sengkarut Parkir Liar di Makassar: Dibekingi Oknum Aparat-Alih Fungsi Rumah

Posted on

Ditlantas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menyoroti sejumlah ruas jalan di Makassar yang marak menjadi titik parkir liar hingga memicu kemacetan lalu lintas. Belakangan terungkap parkir liar itu dibekingi oknum aparat hingga alih fungsi rumah tinggal menjadi tempat usaha.

Pemkot Makassar kemudian menggelar rapat koordinasi melibatkan polisi untuk membahas penanganan parkir liar di Rujab Wali Kota Makassar, Jumat (27/6/2025). Rapat dihadiri Wali Kota Makassar Munafri ‘Appi’ Arifuddin dan Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sulsel Kompol Mariana Taruk Rante.

Dalam rapat tersebut, Kompol Mariana mengungkapkan dari hasil survei yang dilakukan timnya ada tujuh hambatan dalam menata perparkiran di Makassar. Di antaranya keterlibatan oknum aparat membekingi parkir liar hingga minimnya lahan parkir resmi.

“Pertama, keterbatasan lahan parkir resmi. Kedua, adanya oknum aparat yang membekingi parkir liar. Ketiga, praktik premanisme yang memungut biaya di titik-titik tertentu,” kata Kompol Mariana dalam rapat koordinasi tersebut.

“Keempat rendahnya kesadaran dan disiplin masyarakat, kelima keberadaan juru parkir liar, tantangan dalam penegakan hukum, serta ketujuh kurangnya koordinasi lintas lembaga secara konsisten,” lanjutnya.

Mariana menuturkan titik rawan parkir liar di Makassar yakni di kawasan pasar, kanal, Jalan Boulevard, Jalan Hertasning, Jalan Pengayoman, Jalan Andi Djemma (Landak), serta sejumlah area perkantoran yang kerap menjadi langganan kemacetan.

“Banyak masyarakat hanya berpikir parkir dekat dengan tujuan tanpa memikirkan dampaknya pada lalu lintas. Edukasi harus terus dilakukan, tapi juga dibarengi tindakan tegas agar aturan dihormati,” beber Mariana.

Polda Sulsel mencatat, hingga 2024 jumlah kendaraan di Makassar terus mengalami lonjakan, sepeda motor lebih dari 1,6 juta unit dari total kendaraan mencapai 2 juta unit. Pertumbuhan ini tidak diimbangi dengan pelebaran jalan maupun fasilitas parkir yang memadai.

“Kendaraan yang parkir sembarangan menyebabkan perlambatan arus lalu lintas. Apalagi pada sore dan akhir pekan, kemacetan bisa berlipat. Kami sudah melakukan edukasi berkali-kali, namun jika imbauan tidak diindahkan, opsi penegakan hukum seperti penggembokan kendaraan perlu dipertimbangkan,” jelas Mariana.

Tak hanya menyoroti perilaku pengguna jalan, Mariana juga menyentil pengelola bangunan komersial yang tidak menyediakan lahan parkir sesuai ketentuan. Ia menyebut tata ruang, sistem pengelolaan parkir, hingga edukasi publik harus diperbaiki secara menyeluruh.

“Target kami bukan meniadakan kemacetan, karena itu akan sulit dengan pertumbuhan kendaraan yang tinggi, tetapi meminimalisir dampaknya agar lalu lintas tetap berjalan,” jelas dia.

Sementata Wali Kota Makassar Munafri ‘Appi’ Arifuddin mengatakan salah satu penyebab munculnya parkir liar karena banyaknya rumah tinggal yang beralih fungsi menjadi tempat usaha. Appi mengaku akan memaksimalkan aturan untuk menyikapi masalah ini.

“Disampaikan ada beberapa alasannya, salah satunya (penyebab muncul parkir liar) adalah berubah fungsi rumah tinggal menjadi tempat usaha,” kata Appi usai mengikuti rapat koordinasi di Rujab Wali Kota Makassar.

Appi pun menegaskan Pemkot Makassar tidak akan tinggal diam menyikapi masalah ini. Dia mengaku akan membuat kebijakan yang lebih tegas agar masalah ini bisa ditertibkan.

“Kami juga dari pemerintah kota akan memaksimalkan yang namanya aturan-aturan yang menyangkut masalah ini, buat keputusan yang lebih tegas untuk bisa menjalankan ini,” ucapnya.

“Aturan-aturan perparkirannya juga seperti itu, ruas jalan, bentuk parkirannya dan sebagainya. Ini akan dibahas, kita akan kumpul kembali untuk membicarakan masing-masing konsep. Dibawa masing-masing konsepnya untuk disatukan. Ini nanti akan menjadi landasan awalnya,” imbuh Appi.

Plt Direktur Utama PD Parkir Makassar, Adi Rasyid Ali (ARA) menambahkan, tren rumah tinggal menjadi tempat usaha sedang ramai di Makassar. Dia menyebut, banyak tempat-tempat usaha itu tidak memiliki izin dan sistem perparkiran yang baik.

“Banyaknya peralihan fungsi dari rumah menjadi tempat usaha, tapi nggak ada parkirnya, yang tiba-tiba rumah menjadi kafe, menjadi ada live music, yang nggak ada izinnya, akhirnya kan itu menjadi macet,” ucap ARA.

Pemkot Makassar akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu untuk memberantas parkir liar. Satgas akan melibatkan sejumlah instansi pemerintahan terkait, termasuk aparat TNI dan Polri.

“Kita mau manggil mengajak berparkir dari seluruh elemen internal, SKPD, seperti perhubungan, tata ruang, pertanahan, supaya ini bisa menjadi satu dengan teman-teman yang lain, seperti dari kepolisian, dari TNI, untuk mengatur kita punya roadmap perparkiran,” kata Appi.

Adi Rasyid Ali menambahkan, satgas akan dipimpin langsung oleh Wali Kota Makassar. ARA menjabarkan, permasalahan kemacetan yang ditimbulkan akibat parkir liar ini, tidak bisa diselesaikan oleh satu pihak saja, melainkan menjadi tanggung jawab bersama.

“Kita hanya ada satu solusi, adalah kolaborasi, dan dengan adanya Satgas, PD Parkir ini harus ada kolaborasi antara PD Parkir, PTSP, Tata Ruang, TNI-Polri, Dinas Perhubungan untuk menerbitkan apapun itu persoalan kemacetan, soal perparkiran di Kota Makassar. Bukan tugas satu instansi saja,” ujarnya.

Rumah Tinggal Jadi Tempat Usaha

Pemkot Makassar Bentuk Satgas Terpadu

Gambar ilustrasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *