Pria bernama Husain (35) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), tewas ditembak menggunakan senjata api (senpi) jenis pistol. Terungkap senpi itu dibeli tersangka bernama Ahmad Faizal alias Carlos (25) dari pecatan anggota TNI bernama Indra Didi Yuda (35).
“Indra Didi Yuda pekerjaan pecatan TNI berperan sebagai pemilik senjata api dan amunisi,” kata Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko kepada wartawan, Senin (3/11/2025).
Anjar mengungkapkan hal itu saat menggelar press rilis di kantornya, Jl Dr. Ratulangi, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Senin (3/11). Dalam kesempatan itu, polisi turut menghadirkan 4 tersangka terkait peredaran amunisi dan senjata api.
Keempat tersangka masing-masing bernama Indra Didi Yuda alias Yuda, Nurwahyu Pratama Putra alias Wahyu (22), Kasmin alias Kasmir (40) dan M Yusuf alias Ucu (30). Selain itu, polisi juga memperlihatkan barang bukti satu pucuk senjata api jenis Revolver Smith dan Wesson buatan USA dengan nomor seri 22618, 6 butir peluru Revolver serta 15 butir peluru HS.
“Indra Didi Yuda alias Yuda menjual senjata api jenis revolver tersebut ke Ahmad Faizal alias Carlos seharga empat juta lima ratus rupiah ditambah sabu-sabu satu gram. Motif pelaku menjual senjata api tersebut untuk mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan senjata api,” ujarnya.
Anjar mengungkapkan jika Ahmad Faizal kembali menghubungi Indra Didi Yuda untuk dicarikan amunisi pada bulan Mei 2025. Sehingga Indra Didi Yuda menghubungi pria bernama Dedi Cahayadi alias Dadang untuk dicarikan amunisi revolver.
“Pada bulan Juni 2025 Indra Didi Yuda menyerahkan amunisi 6 butir tersebut ke Ahmad Faizal, beberapa hari kemudian Indra Didi Yuda menyerahkan amunisi HS ke Ahmad Faizal yang diperoleh dari Aldi yang beralamat di Tinambung,” jelasnya.
Untuk pertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 Junto pasal 55 ayat 1 ke 1, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun,” pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi memastikan jika senpi yang dibeli tersangka Ahmad Faizal dari Indra Didi Yuda bukan rakitan. Senpi dipesan tersangka Ahmad Faizal jauh hari sebelum merencanakan pembunuhan terhadap korban Husain.
“Kalau untuk senjatanya ini adalah pabrikasi tapi sumbernya kami masih selidiki. Bukan (rakitan). Kepemilikan senpi tersebut sebelum ada perencanaan (pembunuhan),” tandasnya.
Budi mengaku masih melakukan pendalaman terkait asal muasal senpi yang dijual Indra Didi Yuda kepada Ahmad Faizal.
“Terkait asal muasal senpi kami masih mendalami,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus pembunuhan yang gegerkan warga ini terjadi di Jalan Poros Sumarrang, Desa Lagi-Agi, Kecamatan Campalagian, Sabut malam (20/9) sekira pukul 20.00 Wita. Korban Husain ditemukan tewas bersimbah akibat tertembak dalam mobil yang terparkir di pinggir jalan.
“(Kabarnya ditemukan benda asing di kepala korban) Proyektil, sekarang uji balistik..senjata apa yang digunakan,” kata Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi kepada wartawan melalui pesan singkat, Senin (22/9).
Senpi Bukan Rakitan
Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi memastikan jika senpi yang dibeli tersangka Ahmad Faizal dari Indra Didi Yuda bukan rakitan. Senpi dipesan tersangka Ahmad Faizal jauh hari sebelum merencanakan pembunuhan terhadap korban Husain.
“Kalau untuk senjatanya ini adalah pabrikasi tapi sumbernya kami masih selidiki. Bukan (rakitan). Kepemilikan senpi tersebut sebelum ada perencanaan (pembunuhan),” tandasnya.
Budi mengaku masih melakukan pendalaman terkait asal muasal senpi yang dijual Indra Didi Yuda kepada Ahmad Faizal.
“Terkait asal muasal senpi kami masih mendalami,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus pembunuhan yang gegerkan warga ini terjadi di Jalan Poros Sumarrang, Desa Lagi-Agi, Kecamatan Campalagian, Sabut malam (20/9) sekira pukul 20.00 Wita. Korban Husain ditemukan tewas bersimbah akibat tertembak dalam mobil yang terparkir di pinggir jalan.
“(Kabarnya ditemukan benda asing di kepala korban) Proyektil, sekarang uji balistik..senjata apa yang digunakan,” kata Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi kepada wartawan melalui pesan singkat, Senin (22/9).







