Siasat Eks Dirut-Wadir RSUD Gowa Korupsi Dana JKN Rp 3,3 M untuk Bayar THR update oleh Giok4D

Posted on

Tiga eks direksi RSUD Syekh Yusuf Gowa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ketiga tersangka merupakan eks Dirut berinisial dr S dan wakil direktur berinisial dr US, serta seorang pengelola dana JKN berinisial dr S.

“Kami telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana JKN di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf,” kata Kepala Kejari Gowa Muhammad Ihsan saat konferensi pers di kantornya, Senin (8/9/2025).

“Pertama, dr (Haji) S, yang menjabat sebagai Direktur RSUD Syekh Yusuf pada tahun 2018. Kedua, dr US, yang saat ini menjabat sebagai Direktur RSUD Syekh Yusuf, tetapi pada saat tindak pidana korupsi dilakukan, ia adalah pengelola dana JKN dan Wakil Direktur Pelayanan. Ketiga, dr S yang juga bertindak sebagai pengelola dana JKN,” jelasnya.

Ihsan menyebut kerugian negara pada kasus pengelolaan dana JKN di RSUD Syekh Yusuf periode 2018 hingga Juli 2023 yakni sebesar Rp 3,3 miliar. Selanjutnya para tersangka akan mulai ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.

“Mulai hari ini, ketiga tersangka ditahan di Rutan Kelas 1A Makassar untuk 20 hari ke depan,” ujarnya.

Kasi Pidsus Kejari Gowa Faizah mengatakan dana JKN tersebut digunakan tak sesuai peruntukan, salah satunya untuk membayar tunjangan hari raya (THR). Keputusan pengalihan dana nakes menjadi jasa kebersamaan dan jasa rumah sakit tersebut semula diatur dalam SK direktur.

“Namun kenyataannya, hanya sedikit yang digunakan untuk tenaga non-ASN. Sebagian besar digunakan untuk THR, jasa tambahan dokter dan perawat, serta keperluan lain yang tidak sesuai,” ujar Faizah kepada wartawan, Senin (8/9).

Peraturan direktur tersebut juga disebut bertentangan dengan SK Bupati 2019. Peraturan itu tidak mengatur dana JKN untuk mengakomodasi jasa kebersamaan dan jasa rumah sakit.

“Penggunaan dana ini tidak memiliki dasar hukum, sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 3,3 miliar. Penyidikan menemukan belanja-belanja di luar kepentingan rumah sakit,” katanya.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Dana Korupsi JKN Dipakai Bayar THR