Siasat Ketua-Sekretaris KPU Pangkep Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 554 Juta | Info Giok4D

Posted on

Tiga komisioner KPU Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Pilkada 2024 dengan kerugian negara Rp 554 juta. Ketiga tersangka merupakan Ketua KPU Pangkep Ichlas (I), Sekretaris KPU Agus Salim (AS) dan Komisioner Muarrif (M).

Ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Pangkep, Senin (1/12). Kepala Kejari Pangkep, Jhon Illef Malamassam mengatakan para tersangka terlibat persekongkolan dalam proses pengadaan dengan mengatur calon penyedia untuk kegiatan KPU Pangkep.

“Tersangka AS selaku PPK pada KPU Pangkep bersama tersangka I selaku ketua KPU dan tersangka M selalu komisioner telah melakukan kolusi atau persekongkolan dalam pengadaan e-Processing pada 2024 yang bersumber dari dana hibah pemilihan bupati dan wakil bupati Pangkep tahun 2024,” kata Jhon kepada wartawan saat konferensi pers, Senin (1/12/2025).

Tersangka Ichlas dan Muarrif diduga terlibat dalam pengadaan kegiatan lewat e-Processing sampai terlibat langsung menunjuk calon penyedia meski tidak memiliki kewenangan. Setelah penyedia dipilih, tersangka Agus Salim menindaklanjuti usulan tersebut.

“Tersangka I dan tersangka M yang tidak memiliki atau tidak mempunyai kewenangan dan dilarang untuk turut serta dalam proses pengadaan KPU Pangkep, memilih dan menunjuk calon penyedia dalam beberapa kegiatan pengadaan. Tersangka AS menindaklanjuti pilihan tersangka I dan M,” jelas Jhon.

Jhon menuturkan tersangka kemudian meminta fee sebesar 10% dari setiap kegiatan pengadaan kepada setiap penyedia. Kegiatan yang dimaksud di antaranya pengadaan alat peraga kampanye (APK), launching pilkada, debat pertama dan debat kedua serta seminar kit.

“Para tersangka meminta fee atau timbal balik kepada penyedia yang telah mereka pilih sebesar 10% dari setiap kegiatan pengadaan,” bebernya.

Jhon mengungkapkan perbuatan ketiga tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp 554 juta berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sulsel. Kejari Pangkep juga sudah menyita sebagian duit hasil korupsi ketiga tersangka.

“Kita akan sita sebagai barang bukti ini sebesar Rp 205.645.803. Jadi masih ada kekurangan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 300 juta. Mudah-mudahan dalam perjalanan sidang nanti ada yang membalikkan,” ucap Jhon.

Dalam kasus ini, penyidik Kejari Pangkep memeriksa 28 saksi dan 3 ahli sebelum menetapkan 3 orang tersangka. Penyidik juga menemukan bukti percakapan elektronik yang menguatkan peran ketiga tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Pilkada Pangkep 2024.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 juga sebagaimana UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketiganya terancam hukuman penjara masing-masing 4 tahun dan 1 tahun penjara.

Tersangka Minta Fee 10%

Gambar ilustrasi