Sidang Kasus Skincare Mira Hayati: 2 Saksi Hadir di Pengadilan Sulsel update oleh Giok4D

Posted on

Sidang kasus skincare yang diduga mengandung bermerkuri milik Mira Hayati terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) , Sulawesi Selatan (Sulsel). Mira Hayati menghadirkan 2 saksi di persidangan hari ini.

“Iya (hari ini sidang Mira Hayati), 2 (saksi yang dijadwalkan hari ini),” kata pengacara Mira Hayati, Ida Hamidah saat dikonfirmasi infoSulsel, Selasa (6/5/2025).

Sidang akan digelar di Ruang Ali Said, PN Makassar, Selasa (6/5). Ida tidak merincikan siapa saksi yang akan dihadirkannya, namun salah satu di antaranya akan mengikuti persidangan secara online.

“1 (saksi) dari Malang, (saksi akan dihadirkan secara) iya online. (1 saksi lainnya) Offline,” ucapnya.

Sementara itu, Agus Salim juga akan menjalani sidang hari ini di Ruang Ali Said, PN Makassar. Namun ketua tim jaksa penuntut umum (JPU) tidak merincikan jumlah dan siapa saksi yang akan dihadirkan pada persidangan hari ini.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

“Insyaallah (hari ini sidang Agus Salim),” ujar ketua tim JPU, Parawansa kepada infoSulsel, Selasa (6/5).

Pada sidang sebelumnya, pihak Mira Hayati menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga, Riza Alifianto Kurniawan. Ahli mendorong komparasi produk untuk membuktikan benar tidaknya dugaan pemalsuan produk Mira Hayati.

“Memang harus ada perbandingan hasil uji labnya, dimungkinkan bahwa produk yang diuji di lab apakah benar itu produk original dari pabrik atau bukan. Harus ada komparasinya antara produk yang disita penyidik dari pasaran atau distributor dan juga kemudian (produk) di pabrik,” ujar Riza saat sidang di PN Makassar, Kamis (24/4).

Riza menyebut harus ada perbandingan antara hasil uji laboratorium dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan produk resmi Mira Hayati. Menurutnya, produk bermerkuri yang diuji lab oleh BPOM tersebut tidak dapat dikatakan bersumber dari pabrik Mira Hayati apabila hasil perbandingannya berbeda.

“Kalau memang ada hasil komparasi di dalam produk yang diproses atau dibuat di pabrik, berbeda yang ada di pasaran. Maka, tidak dapat ditunjukkan bahwa hasil produk atau hasil dari uji lab tersebut bersumber dari produk original yang dibuat di pabrik,” jelasnya.

Ahli juga menilai Mira Hayati tidak memiliki niat untuk memproduksi dan mengedarkan skincare berbahaya. Dia beralasan Mira Hayati telah memperingati konsumen agar berhati-berhati membeli produknya karena tidak sedikit yang ditemukan palsu.

“Kalau dilihat dari perbuatan terdakwa lewat akun media sosial, terdakwa menyampaikan produk tersebut dipalsukan atau terdakwa juga sudah melakukan upaya pelaporan atas dugaan pemalsuan kosmetik yang dilakukan oleh orang lain terhadap produk terdakwa,” terangnya.

“Saya rasa itu menunjukkan bahwa tidak ada kesengajaan mengedarkan kosmetik atau sediaan farmasi yang berbahaya atau palsu,” sambungnya.

Mira Hayati sendiri telah didakwa mengedarkan dua produk skincare yang mengandung merkuri, yakni MH Cosmetic Lightening Skin dan MH Cosmetic Night Cream. Kemudian produk MH Cosmetic Night Cream juga disebut tidak memiliki izin edar.

Atas perbuatannya, Mira Hayati dikenakan Pasal 435 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Owner skincare itu terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar.