Sidang Kasus Skincare Mira Hayati: Ahli Pidana Dihadirkan di Persidangan

Posted on

Sidang kasus skincare yang diduga mengandung merkuri milik Mira Hayati terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Penasihat hukum Mira Hayati, Ida Hamidah menghadirkan ahli pidana di persidangan hari ini.

“Iya (sidang hari ini) agenda dari kami (pihak terdakwa) a de charge (saksi yang meringankan),” kata Ida Hamidah saat dikonfirmasi infoSulsel, Kamis (24/4/2025).

Ida menyebut pihaknya menghadirkan 1 saksi dan 1 ahli dalam persidangan hari ini. Namun dia tidak merincikan siapa saksi yang akan dihadirkan, hanya menyampaikan soal ahli pidana yang dijadwalkan.

“(Ahli yang dijadwalkan hadir hari ini adalah) Dosen Hukum Pidana dari Universitas Airlangga Surabaya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ida menuturkan jika Mira Hayati selaku terdakwa juga kemungkinan diperiksa hari ini. Sebab, pihaknya hanya menjadwalkan 1 saksi dan 1 ahli.

“Kemungkinan langsung pemeriksaan MH (Mira Hayati), karena kami cuma (hadirkan) 1 saksi dan 1 ahli,” tuturnya.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sekuriti yang bertugas di pabrik milik Mira Hayati, PT Agus Mira Mandiri Utama (AMMU). Sekuriti bernama Saiful tersebut memberikan kesaksian bahwa skincare yang diserahkan polisi ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar untuk diuji laboratorium bukan produk sitaan dari pabrik Mira Hayati.

Saiful awalnya menjelaskan kronologi penyitaan produk skincare Mira Hayati. Satpam tersebut mengatakan pihak kepolisian dua kali datang ke pabrik Mira Hayati untuk melakukan pemeriksaan.

Pada kunjungan pertama, polisi tidak diizinkan masuk ke dalam perusahaan karena General Manager (GM) tidak berada di lokasi. Kemudian pada kunjungan kedua, GM bernama Titin juga tidak berada di lokasi, namun Saiful yang mendampingi polisi untuk memeriksa perusahaan atas arahan Titin.

“Semua (ruangan diperiksa polisi), semua ruangan dibuka,” ujar Saiful dalam persidangan.

Saiful mengaku tidak mengetahui barang apa yang dicari oleh pihak kepolisian. Saat itu, polisi menemukan dus berisi produk skincare Mira Hayati dan menyitanya.

“Keterangan saksi, dari pihak kepolisian Dirkrimsus Polda, ada dus yang tidak tersegel ada isinya tapi belum terisi penuh, kemudian saya diminta oleh pihak kepolisian memasang lakban dan kurang lebih sekitar 600 pcs dengan merek produk Mira Hayati. Betul begitu?” tanya hakim kepada Saiful.

“Iya,” jawab Saiful.

“Dibawa ke Polda 600 pcs tadi?” tanya hakim kembali.

“Iya,” jawabnya.

Kemudian, pengacara Mira Hayati, Ida Hamidah kembali mempertanyakan produk yang disita tersebut. Ida menanyakan apakah produk yang diserahkan polisi ke BPOM untuk diuji lab adalah produk yang disita dari pabrik Mira Hayati.

Saiful pun menjawab jika dus yang disita dari pabrik masih utuh dengan lakbannya. Bahkan produk yang diserahkan ke BPOM adalah produk yang diambil dari dus lain yang tidak diketahui asalnya.

“Pada saat dipanggil sebagai saksi (di Polda Sulsel), hadir juga dari BPOM?” tanya Ida kepada Saiful.

“Hadir,” jawabnya.

“Barang yang diambil kemudian dilabel oleh pihak penyidik, kemudian dibawa ke BPOM untuk diuji itu, saksi lihat ambil dari dos yang saksi packing itu atau bagaimana?” tanya Ida lagi.

“Tidak tahu dari mana dus aqua gelas dibawa masuk (oleh pihak polisi). Saat saya masuk di ruangan, saya lihat masih utuh (dus berisi produk MH yang diambil dari pabrik) yang saya lakban,” jelasnya.

“Dan yang dibawa ke laboratorium adalah barang (produk) di dalam dos aqua?” tanyanya.

“Iya,” jawab saksi.

Untuk diketahui, Mira Hayati didakwa mengedarkan dua produk skincare yang mengandung merkuri, yakni MH Cosmetic Lightening Skin dan MH Cosmetic Night Cream. Kemudian produk MH Cosmetic Night Cream juga disebut tidak memiliki izin edar.

Sehingga, Mira Hayati dinilai melanggar Pasal 435 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Owner skincare itu terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar.