Sidang Putusan Eks Kepala Perpus UIN Makassar Kembali Digelar Hari Ini

Posted on

Sidang kasus sindikat uang palsu yang diproduksi di gedung perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali digelar. Mantan Kepala Perpustakaan UIN Makassar Andi Ibrahim selaku pembuat uang palsu senilai Rp 640 juta menjalani sidang putusan hari ini setelah sempat ditunda.

“Andi Ibrahim (agenda sidang) pembacaan putusan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basri Baco kepada infoSulsel, Rabu (9/10/2025).

Sidang sedianya digelar di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa. Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny didampingi oleh dua hakim anggota Syahbuddin dan Yenny Wahyuningtyas.

Selain Andi Ibrahim, terdapat 3 terdakwa lainnya yang juga bakal divonis hari ini. Mereka adalah pembuat uang palsu Ambo Ala dan Muhammad Syahruna, serta John Biliater yang berperan membantu transaksi alat dan bahan pembuatan uang palsu.

Sementara Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding akan mendengarkan tanggapan JPU atas pembelaannya atau replik. Total ada 5 terdakwa yang akan disidangkan.

Sebagai informasi, kasus sindikat uang palsu ini menjerat 15 terdakwa. 8 terdakwa di antaranya telah divonis beberapa waktu lalu, sementara 2 terdakwa yaitu Sukmawaty dan Sattariah akan divonis Rabu pekan depan, (17/9).

Pada sidang tuntutan sebelumnya, Andi Ibrahim dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 100 juta. Jaksa menyatakan Andi Ibrahim terbukti melakukan tindak pidana memproduksi, menyimpan, hingga mengedarkan uang palsu.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Andi Ibrahim berupa pidana penjara selama 8 tahun dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” ujar jaksa Aria Perkasa Utama dalam sidang tuntutan, Rabu (6/8).

“Denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan, apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” lanjutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *