Sidang Tuntutan Perkara Pengeroyokan Maut Driver Ojol Dandi Ditunda baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Muh Randi Saputra alias Randi dalam perkara pengeroyokan yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol) Russamdiansyah alias Dandi di Kota Makassar, ditunda. Sidang ditunda lantaran berkas tuntutan jaksa penuntut umum belum siap.

“Tuntutan belum siap,” kata JPU Wahyuddin kepada infosulsel, Senin (19/1/2026).

Sidang semula dijadwalkan di ruang sidang Purwoto Gandasubrata, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (19/1). Wahyuddin menjelaskan pihaknya masih menunggu berkas tuntutan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.

“Masih menunggu tuntutan dari Kejati,” jelasnya.

Wahyuddin menyebut perkara ini harus melalui Kejati karena terhitung sebagai kasus yang menonjol. Dia mengatakan sidang tuntutan baru akan siap digelar jika tuntutan dari Kejati sudah siap dibacakan.

“Karena menarik perhatian. Makanya kita harus lapor semua, mulai dari bawah ke atas sampai ke Kejati,” tandas Wahyuddin.

Dandi tewas setelah dikeroyok massa saat aksi unjuk rasa di depan Kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Jumat (29/8/2025) lalu. Korban sempat diteriaki sebagai ‘intel’ sebelum dikeroyok massa menggunakan balok kayu dan tangan kosong.

Dalam dakwaan, Randi disebut memukul korban pada bagian paha dan perut. Randi juga didakwa memerintahkan dua anak berhadapan dengan hukum, yakni A dan M, untuk ikut memukul korban.

“Terdakwa ikut memukul pada bagian paha kiri dan kanan korban dengan menggunakan tangannya yang terkepal (tinju) sebanyak 3 (tiga) kali lalu memukul pada bagian perut korban sebanyak 1 (satu) kali,” ungkap jaksa dalam surat dakwaannya.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami cedera kepala berat. Korban sempat mendapat perawatan di RS Ibnu Sina Makassar sebelum dirujuk ke RSUP Kemenkes Makassar dan dinyatakan meninggal dunia.

Sebagai informasi tambahan, Hakim PN Makassar sebelumnya telah menjatuhkan pidana pembinaan kepada anak berhadapan dengan hukum, A dan M yang ikut terlibat. Hakim menjatuhkan pidana pembinaan enam bulan dan 3 bukan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) kepada A dan M.

“Terdakwa A putusan 6 bulan pembinaan LPKS dan terdakwa M putusan 3 bulan pembinaan LPKS,” ujar jaksa Wahyuddin usai sidang pada Senin (15/12/2025).