Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) melarang siswa SD dan SMP mengendarai atau membawa motor sendiri ke sekolah. Disdik meminta siswa diantar orang tua ke sekolah.
“Sudah ada edarannya larangan bawa sepeda motor untuk siswa SD dan SMP. Untuk transportasi siswa bisa diantar oleh orang tuanya,” ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan Bone Edy Saputra Syam kepada infoSulsel, Selasa (14/10/2025).
Disdik Bone menerbitkan surat edaran dengan nomor: 005/5220/DP terkait larangan penggunaan sepeda motor oleh siswa di bawah umur. Surat edaran itu diterbitkan sebagai tindak lanjut dari surat Kapolres Bone nomor: B/569/X/HUM.10/2025 tertanggal 10 Oktober 2025 yang berisi imbauan mengenai larangan mengemudi bagi siswa yang belum cukup umur atau tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) C.
Edy mengatakan, kebijakan ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar. Hal ini juga bertujuan menumbuhkan budaya disiplin dan kesadaran keselamatan sejak dini.
“Kebijakan ini untuk menghindarkan anak pelanggaran lalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan bagi pelajar. Hal ini sejalan dengan petunjuk Bapak Bupati Bone untuk memberikan perlindungan dan keamanan dari siswa jauh dari bahaya kecelakaan di jalan,” katanya.
Dia menambahkan, surat tersebut sudah disampaikan kepada Bupati Bone serta pengawas SD dan SMP se-Kabupaten Bone untuk dilakukan sosialisasi kepada orang tua murid dan edukasi kepada siswa tentang ketaatan pada hukum yang berlaku khususnya tentang ketaatan berlalu lintas. Pemkab Bone ke depannya juga akan menyiapkan bus sekolah.
“Surat edaran ini sudah disampaikan ke sekolah-sekolah agar dilakukan sosialisasi dan edukasi. Ke depan pemerintah daerah akan menggagas untuk pengadaan bus sekolah,” jelasnya.