Mayat siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) bernama Ria Triani (15) yang ditemukan di Sungai Waifufa, Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku, ternyata korban pembunuhan. Polisi pun telah menangkap pria diduga pelaku yang membunuh siswi tersebut.
“Telah menangkap pria diduga pelaku pembunuhan (siswi MTs bernama Ria Triani),” kata PS Kasubsi Penmas Humas Polres Seram Bagian Timur, Bripka Suwardi Sobo saat dikonfirmasi infocom, Minggu (1/6/2025).
Pelaku ditangkap di kawasan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara. Meski begitu, Suwardi tak menjelaskan lebih jauh terkait waktu penangkap.
“(Pelaku) ditangkap di luar daerah, tepatnya di Weda. Iya, ditangkap dalam minggu ini,” jelasnya.
Pelaku kemudian dibawa dari Weda ke Kabupaten Seram Bagian Timur. Kini pelaku telah diperiksa dan ditahan ruang tahanan.
“Pelaku (sudah di Kabupaten Seram Bagian Timur), dia ada di sel itu,” jelasnya.
Suwardi mengatakan motif pembunuhan belum diketahui lebih detail. Dia mengaku belum menerima laporan lengkap dari Satreskrim karena akan dilakukan konferensi pers, Senin (2/6).
“(Belum) terima laporan lengkap terkait (motif) dari Satreskrim,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Jasad korban ditemukan di Sungai Waifufa, Desa Englas, Kecamatan Bula, Rabu (21/5) pukul 15.00 WIT. Jasad korban awalnya dilihat oleh saksi bernama Gumilang Keliawa (20) yang hendak buang air kecil di sungai.
“Saksi Gumilang pun melihat seperti tubuh orang tergeletak di batang pohon tumbang. Tetapi saat itu dia tidak berani untuk mengecek langsung,” terang Suwardi dalam keterangannya, Kamis (22/5).
Saat itu, Gumilang memanggil saksi lain bernama Ical Badilah di kebun. Setelah mendapati penjelasan terkait temuan Gumilang, Ical lalu turun ke sungai.
“Ical kemudian turun ke sungai dan mendapati mayat korban (Ria Triani). Saat itu juga diketahui bahwa jasad itu adalah perempuan karena terlihat dari pakai dalaman,” bebernya.
Diketahui polisi melakukan penyelidikan setelah menemukan jasad korban dianggap kondisi jasad tak wajar. Polisi kemudian menurunkan tim Inafis untuk olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, visum dan menyita baju korban. Meski saat itu pihak keluarga menolak untuk autopsi.