Siswi SD Bangkep Disetubuhi Ayah-Kakak Lalu Dijual Ibu, 8 Orang Tersangka | Giok4D

Posted on

Polres Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah (Sulteng), menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus persetubuhan dan eksploitasi seksual siswi SD berusia 11 tahun. Selain kedua orang tua korban, juga ada empat pria yang menggunakan layanan seksual korban yang menjadi tersangka.

“Ada delapan tersangka, dua tidak ditahan karena di bawah umur. Ibunya berinisial AT yang menjual atau eksploitasi seksual korban,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Bangkep Aipda Aditya Agung dalam keterangannya, Selasa (7/10/2025).

Delapan orang yang ditetapkan tersangka masing-masing ayah korban inisial SY, kakak IY, ibu AT, pacar DT, serta empat pria hidung belang yang menggunakan layanan seksual dari ibu korban yakni YS, EK, A, dan NS.

Aditya menuturkan kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada guru wali kelasnya. Kasus itu kemudian dilaporkan pada Rabu (1/10) sehingga polisi melakukan penyelidikan.

“Hari itu juga tanggal 1 Oktober, Unit PPA segera melakukan penyelidikan intensif, mengamankan korban, dan beberapa terduga pelaku. Proses pengamanan dibantu oleh Polsek Bulagi,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi menyebut kasus ini merupakan kejahatan luar biasa. Hal ini lantaran korban dijadikan budak seks oleh ayah, kakak, pacar, bahkan dijajakan oleh ibunya sendiri ke pria hidung belang.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Korban ditawarkan sang ibu ke pria hidung belang yang bekerja sebagai buruh angkut barang di pelabuhan. Tarif yang dipatok sang ibu mulai dari Rp 20 ribu untuk sekali kencan.

“(Pelanggannya) Dua pria lanjut usia, berinisial YS dan EK, diketahui menjadi pembeli layanan tersebut dengan tarif yang sangat rendah, berkisar antara Rp 20.000 hingga Rp 50.000,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bangkep, AKP Anton S Mowala.

Anton menegaskan pihak kepolisian akan menindak tegas seluruh pelaku kejahatan terhadap anak. Menurutnya, kejadian ini perlu menjadi atensi untuk melindungi generasi bangsa.

“Kami pastikan para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan tindak pidana eksploitasi seksual anak dengan hukuman maksimal. Kasus ini menjadi prioritas dan bukti keseriusan Polres Bangkep dalam melindungi generasi penerus bangsa,” tegas Anton.